Langsung ke konten utama

Populer

Tuhan Menyuruh Kita Lapar

MBG (Makanan Buka berGizi) (9)

Tuhan di Ujung Rindu (8)

Bupati Barru Lantik 153 Pejabat, Langkah Strategis Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Antara Takjil dan Takdir (7)

Tidak Sesuai RTRW, TPA Sampah Torut di Karua Belum Memiliki Amdal

Rony Rumengan (kiri) dan Enos Palamba 
TORAJA UTARA (wartamerdeka.info) - Selain desain perencanaan yang diduga copy-paste dari daerah lain alias 'fiktif' dan rendahnya mutu pekerjaan konstruksi di lapangan, sebagaimana diberitakan sebelumnya, masalah lain yang juga melilit pembangunan TPA Sampah Toraja Utara di Lembang Karua Kecamatan Balusu adalah belum adanya izin lingkungan berupa AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).

Pemda Torut melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin AMDAL. Namun saat diajukan beberapa waktu lalu, tim AMDAL Bapedalda Provinsi Sulsel menolak.

Dalam uraian hasil pemeriksaan berkas permohonan, Enos Palamba, salah satu anggota tim AMDAL Provinsi, memberi catatan bahwa permohonan AMDAL TPA Toraja Utara di Karua tidak sesuai RTRW.

"Maksudnya tidak sesuai Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toraja Utara tahun 2012-2032," ujar Rony Rumengan, mantan Pemred Koran Tator yang kini mengetuai Yayasan Peduli Tondok Toraya, di Rantepao, Selasa (31/7/2018).


Pada pasal 15 ayat (4) Perda tersebut, tambah Rony, jelas disebutkan bahwa 'Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di kabupaten Toraja Utara ditetapkan di Lembang Lili'kira' Kecamatan Nanggala dengan luasan 5 (lima) hektar'. Dengan demikian, Rony mengaku tidak heran jika tim AMDAL provinsi menolak.

Dalam uraian tim Amdal provinsi bahkan menyebutkan pembangunan TPA di Karua itu terkesan dipaksakan.

Enos Palamba sendiri ketika ditemui di kantor Gubernur Sulsel, baru-baru ini, membenarkan proses AMDAL yang lalu.

"Ini bahayanya undang-undang lingkungan, jangan main-main. Sudah ada pejabat yang kena dampak hukumnya lho. Saya juga sudah sampaikan ke Prof Sampe Paembonan yang lalu," ujar Enos yang juga putra Karua ini.

Awal mula pembangunan TPA Karua sendiri sebenarnya sudah bermasalah terkait lokasi. Seperti status lahan dan relokasi dari Lili'kira' ke Karua. Lahannya berstatus hak pakai kemudian jadi hibah.

"Hak pakai dengan luasan lahan 21242 M2. Ada sertifikatnya kok diterbitkan tahun 2015," ujar sumber yang enggan disebut namanya ini.

Dalam proses hibah terjadi pro-kontra diantara warga. Lewat peran Pither Patabang, seorang mantan pejabat di Torut, lahan tersebut berhasil dihibahkan meskipun masih ada segelintir warga yang menolak. Kisruh soal lahan dan AMDAL ini sejak itu terus menuai sorotan.

"Parahnya bupati mengeluarkan izin prinsip hanya berdasarkan surat keterangan bupati 2015 dan surat keterangan kesesuaian ruang dari Kepala Bappeda waktu itu Daniel Tandi," ungkap Rony.

Dari penelusuran, ditemukan ada kontradiksi antara Perda No. 3 tahun 2012 dan Surat Keterangan Kesesuaian Ruang (SKKR) No. 050/19.260/BAPPEDA/XII/2015 yang ditandatangani Ir Daniel Tandi selaku Kepala Bappeda Torut. Dalam SKKR itu disebutkan, Perda No. 13 tahun 2012 telah menetapkan lokasi TPA di Lembang Karua Kecamatan Balusu. Ini berarti diduga ada manipulasi data terkait lokasi TPA yang sesungguhnya. (Tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dasar antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi  Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak.  Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. 1. Sertifikasi Profesi Defenisi : Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Tujuan : Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi. Menjamin tenaga kerja yang ...

MS Bulganon H. Amir: YASKUM akan Dirikan Sekolah dan Pesantren Gratis

Ir Teuku Muhammad Syamsoe Bulganon Hasbullah Amir, pendiri YASKUM . Oleh: M. Aris Kuncoro JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ada khabar gembira dari Yayasan Kharisma Usada Mustika (YASKUM). Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini kini tengah bersiap-siap hendak menyelenggarakan pesantren gratis dan sekolah umum gratis, bagi warga masyarakat tidak mampu. Untuk program sekolah umum gratis ini rencananya akan dibuka dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Andi Ina: Pastikan Golkar Rumah Bagi Kader

Makassar (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang juga Bendahara Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara buka puasa dan tarwih berjamaah bersama AMPG Sulsel di Four Point Sheraton, Selasa (18/3/2025).  Selain Andi Ina, hadir Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Bupati Selayar, Nasir Ali, Bupati Luwu, Patahuddin, Bupati Soppeng, Suardi Haseng, Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, dan Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin.  Hadir pula anggota DPRD dari Fraksi Golkar Barru diantaranya, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si yang juga Ketua DPRD. Rusdi Cara, Herman Jaya dan Hacing.  Andi Ina mengatakan, momentum ini bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, tetapi juga ajang memperkuat soliditas dan komitmen dalam membangun Golkar yang semakin kuat.  Tentu, katanya, pihaknya sebagai kader selalu siap mendukung setiap inisiatif yang mempererat barisan, memastikan bahwa semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial tetap menjadi fondasi utam...