![]() |
| Dua tersangka pengedar narkoba yang dibekuk polisi |
Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi mengungkapkan, jajarannya melakukan penangkapan pertama AR di rumahnya, Kamis (12/7). Lalu setelah pengembangan, ditangkaplah AMW di Apartemen Rajawali, Jumat (13/7).
![]() |
| Barang bukti sabu sabu yang disita polisi |
"Total barang bukti 14 paket sabu, delapan butir pil ekstasi dan satu linting ganja," ujarnya, Minggu (15/7).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka pengedar narkoba berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah lantaran di kediaman tersangka AR kerap dijadikan transaksi narkoba.
"AR tak berkutik ketika digerebek. Dari hasil penggeledahan, kami menyita tiga paket sabu dan satu linting daun ganja," tandasnya.
AR akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 111 ayat (1). Sedangkan untuk tersangka AMW kita jerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(badar)
Tags
Jabodetabek

