Aniaya dan Peras Korbannya, Empat Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Kebon Jeruk

Empat polisi gadungan yang diringkus petugas Polsek Kebon Jeruk

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Bermodal dasi merah berlogo reskrim dan sebuah HT, empat polisi gadungan yakni HS (31), AD (27), IB (45), dan NS (37) ditangkap polisi Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat setelah melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap korban warga Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Kamis (19/7).

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun SH menerangkan, para pelaku mengaku sebagi polisi dan menuduh korban telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis belia.

"Tersangka ini langsung menuduh korban dan berlaga seperti polisi dengan mengenakan dasi berlogo reskrim," ujar Marbun, Rabu (01/08/2018).

Masih dikatakan Marbun, korban langsung dibawa masuk ke dalam mobil dan dilakukan pemukulan oleh para tersangka. Selanjutnya, pelaku membawa korban ke rumah ketua RT setempat

"Saksi yang juga anak korban sempat menanyakan apa permasalahannya. Namun pelaku marah-marah dan berujung  minta uang damai," lanjut Kapolsek.

Awalnya, tambah Kapolsek, para pelaku tersebut meminta uang damai sebesar Rp 100 juta dengan ancaman bila tidak diberikan akan dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Namun,  anak korban  meminta keringanan, hingga pelaku meminta uang sebesar Rp 70 juta. Karena ketakutan pihak keluarga korban memberikan uang sebesar Rp. 30 juta dengan perjanjian kekurangannya akan dibayar di lain hari.

"Merasa tidak senang atas perlakuan pelaku, pihak keluarga korban  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk," tambahnya.


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Josman Harianja SH menjelaskan, setelah mendapati laporan korban dan berbekal informasi yang diterima, Josman berusaha mencari pelaku. Polisi memancing pelaku dengan menghubunginya dan mengatakan  kekurangannya sebesar Rp. 40 juta akan dilunasi.

Mendengar akan diberikan uang, pelaku pun menuruti dengan bertemu di suatu tempat yang telah disepakati. Saat  pelaku tersebut datang, polisi langsung menangkapnya.

"Pelaku langsung kita tangkap dan barang bukti yang kita amankan berupa satu buah HT, Sebuah dasi merah berlogo Reskrim,  Uang tunai Rp 30 juta, dan  1 ( satu ) Unit Mobil HRV  warna silver," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku akan diancam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.(Ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama