JAKARTA (wartamerdeka.info) - Polri kini makin tegas dalam pemberantasan Narkoba. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan pihaknya beserta jajaran Reserse Narkoba Polri telah menangkap sebanyak 784 pelaku tindak pidana narkoba dari 595 kasus di seluruh Indonesia dalam rentang waktu 1 September hingga 7 September 2018.
"Dalam satu pekan ini, kami berhasil menyita 75 kg ganja, 53 kg sabu, 12.000 butir psikotropika, 539 butir ekstasi dan berbagai jenis narkoba lainnya," kata Brigjen Eko Daniyanto, di Jakarta, Sabtu (8/9/2018).
Jumlah pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Reserse Narkoba Polri dengan jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menghentikan peredaran narkoba di Indonesia.
"Dari total narkoba yang disita satu pekan ini saja, kami sudah berhasil mencegah barang haram tersebut merusak sekitar 300.000 ribu orang Indonesia," ujar Eko.
Sementara pada Jumat (7/9), di hadapan awak media, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis sitaan 19 kg narkoba jenis sabu dari tiga kasus yang telah diungkapnya.
Kepala Tim Narcotics Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri, AKBP Gembong Yuda merinci, kasus pertama terungkap pada 28 Agustus 2018.
Dalam kasus tersebut, penyidik menyita tiga kilogram sabu dan menangkap dua tersangka yakni W.C. Hong (WN Malaysia) dan seorang WNI berinisial MR.
Paket sabu itu diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia dengan cara dikemas di dalam bungkus teh dan dibawa ke sebuah hotel di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Utara.
Paket sabu kemudian disimpan di kotak safety box di kamar hotel yang sudah dipesan.
"Kamar hotel tersebut dipesan secara online. Kamar dipesan tapi tidak ditempati, hanya sebagai tempat drop barang," kata Gembong Yuda.
Kasus kedua terungkap pada 1 September. Tim penyidik menangkap seorang pengedar sabu bernama Imanuel di Cluster Faraday, Serpong, Tangerang, Banten. Sebanyak 4,6 kg sabu diamankan penyidik di rumah tersangka Imanuel.
Sementara dalam kasus ketiga, penyidik menyita 11,4 kg sabu dari tiga lokasi berbeda yakni Kendari (Sultra), Makassar (Sulsel) dan Batam pada 28-30 Agustus.
Belasan kilogram sabu asal Malaysia itu rencananya akan diedarkan ke beberapa kota di Indonesia.
"Paket sabu dari Malaysia dibawa ke Batam, terus dipecah-pecah untuk dibawa ke Jakarta, Kendari dan Makassar," katanya.
Dalam kasus tersebut, penyidik menangkap lima tersangka yakni Hendri alias Apen, Cai Hok alias Ahong, Budhi Hariawan dan dua perempuan yakni Enda dan Yessy Intan.
Namun Cai Hok yang merupakan mantan napi Lapas Kelas II Tanjung Pinang, meninggal dunia karena melawan saat hendak ditangkap polisi.
"Cai Hok itu sebagai pengendali," katanya. (An)