MESUJI (wartamerdeka.info) – Akhirnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mesuji membeber fakta dari tudingan sejumlah media siber yang menyebutkan adanya sederet proyek diduga milik oknum Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat, Alzoni. PUPR menegaskan bahwa itu berita bohong (hoax) alias tidak benar.
Untuk diketahui, proyek dimaksud yakni pengerjaan pembangunan talud/drainase di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Way Serdang. Proyek senilai Rp273 juta itu dan masih dalam proses pengerjaan oleh pelaksana kegiatan.
Dinas PUPR Mesuji melalui Kasi Operasional dan Pemeliharaan Bidang Bina Marga Nyoman Nobel Bestara, S.T., yang juga selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), menyatakan bahwa proyek dikerjakan CV. Iman Jaya selaku pemenang lelang. Dan pasca munculnya pemberitaan oleh sejumlah media siber, Dinas PUPR melakukan cross check terhadap pekerjaan tersebut.
Bukan hanya itu. Dinas PUPR juga melakukan pembongkaran guna menguji langsung kualitas pengerjaan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya timbunan tanah pada pasangan batu seperti yang diberitakan, melainkan hanya adukan pasir dan semen sesuai dengan ketentuannya.
“Kami sudah cross check ke lapangan dan sudah kita lakukan pembongkaran terhadap pekerjaan yang diberitakan beberapa media online itu dan hasilnya tidak ditemukan adanya tanah didalam pasangan batu pada pekerjaan tersebut,” jelas Nyoman.
“Bahkan, sebelum turun ke lokasi, kami sempat mengajak beberapa awak media yang memberitakan untuk turut serta menyaksikan secara langsung proses pembongkaran tetapi mereka menolak dengan alasan cukup percaya saja kepada kami (Dinas PUPR),” sambungnya.
Hal itu diperkuat dengan pernyataan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, S.T., yang juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut. Dia menyatakan bahwa pihaknya tidak pandang bulu terhadap setiap pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasinya.
“Kami selalu melakukan pengawasan dilapangan terhadap setiap pekerjaan yang ada di Dinas PUPR Mesuji, tanpa harus menunggu adanya laporan atau temuan. Dan bukan hanya pekerjaan tersebut yang kita lakukan pembongkaran. Sebelumnya, kami juga sudah lakukan pembongkaran terhadap beberapa pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan,” kata Wawan saat dikonfirmasi wartawan via sambungan ponselnya, Kamis (20/9).
Sementara terkait kepemilikan pekerjaan itu, Wawan menjelaskan, pihaknya tidak mengenal siapapun pemilik proyeknya. Sebab, pekerjaan itu sebelumnya melalui proses tender/lelang yang dilakukan oleh Pokja Lelang. Dimana mekanismenya, Dinas PUPR mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Untuk selanjutnya menjadi kewenangan tim Pokja Lelang sepenuhnya untuk melakukan proses tender/lelang secara jujur, dan terbuka untuk umum.
“Kita tidak mengenal siapa pun pemilik pekerjaan. Yang kita tahu adalah pemenang tender itu adalah perusahaannya apa dan direkturnya siapa itu saja. Nah, dalam kasus ini, pekerjaan yang diberitakan oleh beberapa media itu pemenang tender atau kontraktor pelaksananya adalah CV Iman Jaya, dan Direkturnya atas nama Hairudin.HS. Jadi, siapapun pemenang tender kami tidak bisa mengintervensi karena sepenuhnya menjadi kewenangan Pokja Lelang yang sudah dibentuk,” tandasnya.(muslim)
Tags
Daerah