Barang bukti 9 paket sabu sabu yang disita polisi |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Seorang pengedar narkotika jenis sabu AO alias BK bin DN (27), hanya bisa pasrah ketika kontrakannya di Jalan Kampung Parung Kored RT 003/04 Parung Jaya, Karang Tengah Tangerang Banten, digerebek jajaran Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (13/09) dini hari. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita 19 paket sabu siap edar.
Kapolsek Kembangan Komisaris Polisi Egman Adnan SH memaparkan, penangkapan terhadap tersangka AO adanya laporan masyarakat sekitar yang resah atas perilaku tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba di kontrakannya.
"Kita tangkap tersangka berkat adanya laporan masyarakat yang sudah resah lantaran pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di kontrakannya," papar Kompol Egman, Sabtu (15/09/2018).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menambahkan, berangkat dari informasi yang diterima, Dimitri yang didampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH bersama anggotanya melakukan penyelidikan terkait informasi yang dimaksud.
Tersangka AO alias BK bin DN (27) yang diringkus polisi |
Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah kontrakan milik pelaku. Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung melakukan penggerebekan.
"Dari hasil penggeledahan, kita menyita barang bukti berupa 19 paket shabu seberat 4,21 gram, satu buah timbangan, dan satu unit HP merk LG," tambah Dimitri.
Menurut keterangan dari tersangka AO, kata Dimitri, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang siap diedarkan.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka yang diamankan dari mana ia dapatkan barang haram tersebut," katanya.
Akibat perbuatannya, AO yang merupakan warga Kampung Dumpit RT 001/06 Ganda Sari, Jatiuwung Tangerang Banten diancam Pasal 114 ayat (1) Sub 112 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (A)
Tags
Jabodetabek