Inilah Kronologis Kejadian Yang Menimpa TKW Novalia Menurut Keterangan Suaminya


Saya, nama Sudarmono, TTL: Gerobogan, 14 Juni 1986, Umur: 32 tahun, Agama: Islam, Jenis Kelamin: Laki-laki, No Paspor: B8532027, NIK: 3316191405960001, Pekerjaan: Buruh, Alamat: Desa Cibuaya 3, RT 3/5, Desa Cibuaya, Kec. Cibuaya, Kab. Karawang, Jawa Barat. No Telp: +6013.408.xxx.

Selanjutnya sehubungan adanya Isteri saya terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh majikan terhadap isteri saya yang bernama Novalia Oktavianti, TTL: Kerawang 17 Oktober 1990, Umur: 28 tahun, Agama: Islam, Jenis Kelamin: Perempuan, No Nik: 3215115710900006,, No Paspor: AT723939, Pekerjaan: Pembantu Rumah Tangga (PRT), Alamat: Desa Cibuaya 3, RT 3/5, Desa Cibuaya, Kec. Cibuaya, Kab. Karawang, Jawa Barat.

Adapun kronologisnya dapat saya sampaikan sebagai berikut :

1. Bahwa awal berangkat istri saya bekerja ke Malaysia sebagai PRT (pembantu rumah tangga) secara resmi melalui PT Satria Parangtritis, yg beralamat di Celepuk I No.1, Jl. Jati Makmur, Jatimakmur, Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat 17413. No Telp (021) 84978109, No Hp agen PT. Satria Parangtritis +62.838.7428.xxxx An Ibu Umroh, dan No Hp Sponsor di Indonesai +62.858.1115.xxxx An Ibu Jubedah;

2. Bahwa Setelah proses administerasi dan persyaratan selesai isteri saya diberangkatkan ke Malaysia pada tanggal 23 November 2017. Dan diterima oleh Agensi Pekerjaan DKR Sdn. Bhd yang beralamat di Jalan Batu Unjur 8, No 3-B, Taman Bayu Perdana, 41200 Klang Selangor Malaysia. Co. No. 982016-H, JTK: 2546, No Telp: +6012.207.xxxx/+6012.525.xxxx;

3. Bahwa pada tanggal 27 November 2017, saya untuk pertama kalinya mendapat kabar dari korban bahwa dia sudah dijemput majikan dan akan mulai bekerja di tempat majikan yang beralamat di Jalan Kerongsang 8, Bandar Putri, Klang Selangor Malaysia, Nama Majikan Gopalan A/L Krisnan, No Telp: +6012.304.xxxx;

4. Bahwa pada saat Awal isteri saya bekerja, isteri saya ada beberapa kali menghubungi saya melalui sambungan Telpon dan sebanyak 2 (dua) kali, sementara mengirimkan uang sebayak @RM500 (lima ratus ringgit Malaysia) kepada keluarga di kampung. Dalam komunikasi tersebut antara saya dan isteri saya, dia bercerita sambil menangis karna majikannya sering memukul dia dan memaksa dia bekerja disaat isteri saya sakit dan tidak diberikan izin untuk berkomunikasi kepada pihak keluarga;

5. Bahwa pada bulan April 2018 saya memberanikan diri untuk datang ke Malaysia dan bekerja di Malaysai sebagai Buruh di Perkebunan Serikat ASPA Bukit Ibam, Pahang Malaysia;

6. Bahwa saya memberanikan dirinya untuk menghubungi nomor telpon majikan isteri hanya sekedar ingin mengetahui kabar isteri saya akan tetapi saya tidak diizinkan untuk berbicara langsung kepada isteri saya;

7. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2018 saya memberanikan diri untuk mencari isteri saya ditempat bekerjanya dengan berbekal alamat yg tertera di surat perjanjian kerja milik korban. Sesampai di tempat rumah majikan isteri, saya diusir dan tidak diizinkan untuk bertemu isteri bahkan hanya sekedar untuk melihat dari luar pagar rumah saja tidak diizinkan oleh majikan isteri;

8. Bahwa pada hari yang sama tanggal 29 Agustus 2018 kira-kira pukul 14.00, Kemudian saya menghubungi balai Polis Malaysia setempat dan datang 2(dua) orang Polis Malaysia berbangsa India dan Cina. Kemudian saya di ajak kerumah majikan isteri. Awalnya masih tidak dikasih ijin isteri untuk berjumpa saya, tetapi setelah negosiasi isteri diizinkan untuk keluar dari pintu rumah majikan. Pada saat itu saya melihat dia dalam keadaan kondisi kurus, tangan isteri ada luka-luka dan jauh dari kondisi sebelum isteri berangkat ke Malaysia. Pada saat itu saya mau mengambil gambar isteri akan tetapi tidak diizinkan oleh dua orang Polisi tersebut. Tak lama kemudian majikan perempuan datang, dia berbicara sama Polis berbangsa India dengan bahasa India yang tidak saya mengerti. Di depan saya dan dua orang Polis tersebut, majikan perempuan itu bentak isteri saya dan berkata "Tak payah kamu keluar, masuk sana". Isteri saya merasa ketakutan dan sebelum masuk isteri berucap sambil ketakutan "aduuuhh, pasti kena pukul lagi". Dan saya di suruh pergi oleh dua orang Polis tersebut, dan berkata “kalau you mau urus you punya istri, urus lewat agent dia" dan intinya dua orang Polis tersebut menyalahkan saya karna datang ketempat rumah majikan korban;

9. Bahwa setelah kejadian itu, pada hari yang sama saya hubungi agent yang ada di Indonesia yaitu ibu Jubaidah dan saya ceritakan semua kejadian dan keadaan yg dialami oleh isteri saya. Tetapi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan;

10. Bahwa keesokan harinya tanggal 30 Agustus 2018 kira-kira pukul 14.02 saya menghubungi ajensi yang ada di Malaysia, akan tetapi jawaban dari ejen tersebut tidak mengenakan saya dengan bahasaya yang tidak sopan, mencacimaki saya dan diintimidasi saya;

11. Bahwa pada tangga 31 Agustus 2018 kira_kira Pukul Siang hari, Saya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak KBRI Kuala Lumpur karena khawatir dengan keadaan dan keselamatan Isteri saya.

12. Bahwa sampai saat ini tabffal 07 September 2018, saya tidak mengetahui seperti apa kondisi isteri saya dan keberadaan isteri saya sekarang.

13. Bahwa, Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka oleh karenanya saya memohon kepada Bapak/ibu agar berkenan untuk membantu membebaskan isteri saya.

Demikian kronolois ini saya sampaikan. 

Atas perhatian dan kerjasamanya saya 
ucapkan ribuan terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Hormat kami,
Saya
SUDARMON0

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama