Spesialis Maling Tabung Elpiji Berhasil Diringkus Polisi


PERBAUNGAN (wartamerdeka.info)
- Andrian alias Ian (19) warga Kampung Tawar, Desa Citaman Jernih,  Kec. Perbaungan, Kab.Sergai, digiring ke sel Polsek Perbaungan lantaran nekat mencuri empat tabung gas elpiji ukuran 3 kg, Senin (24/9).

Sebelumnya tersangka nekat mencuri tabung milik Salamiah (70) di kediamannya yang juga warung menjual gas di Jalan Johar, Kel.Melati I, Kec.Perbaungan, Minggu (23/9) sekitar pukul 10.30 wib.

Menurut korban,  pelaku masuk ke dalam rumah dan melalui pintu dapur belakang, itu diketahui lantaran sudah dalam keadaan rusak dan terbuka. 

Setelah di lakukan pengecekan ternyata tabung gas ukuran 3 Kg dari belakang rumah hilang sebanyak empat buah.

Korban berusaha mencoba mencari di seputaran rumah,namun tidak menemukan pelaku hingga akhirnya saksi Butet tetangga korban mengaku melihat beberapa orang remaja menenteng tabung gas dari belakang rumah menuju jalan aspal Kel. Melati I. 

Selanjutnya anak korban, Zulham Efendi (38) mencoba mengejar kearah jalan dengan menggunakan sepeda motor namun tidak menemukan para tersangka.

Atas kejadian tersebut korban melalui anaknya melaporkan hal tersebut ke Polsek Perbaungan. Hasil penyelidikan di dapat informasi bahwa ada orang yang menawarkan tabung gas ukuran 5 kg dan setelah diketahui identitas tersangka. 

Salah satu tersangka berada di Gang Nangka Desa Melati II, Kec.Perbaungan ( Perumnas Melati ) dan di ketahui sudah berulang melakukan perbuatan yang sama.

Akhirnya Tim opsnal menuju ke TKP dan mengamankan tersangka Adrian alias Ian  dan setelah di lakukan interogasi terhadap tersangka,Kepada Petugas ia berterus terang mengakui perbuatannya dan mengaku sudah berulang kali melakukan perbuatannya di Kel.Melati I Perbaungan.

Kepada petugas tersangka mengakui sempat menawarkan kepada pengepul barang bekas di Kota Galuh namun tidak mau membeli karena curiga tabung tersebut hasil curian, kemudian para tersangka membawa kembali barang hasil curiannya dan  rencananya sore hari akan di jual ke daerah Perbaungan namun belum sempat di jual tersangka keburu ditangkap.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra melalui Kapolsek Perbaungan AKP Gandhi membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka sudah berhasil diamankan, pelaku dijerat pasal 363  ayat ( 1 ) ke 4e dan 5e KUHPidana,”  ungkap Kapolres.  (maren)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama