Karyawan Hentikan Sementara Aktifitas PT KDH

Ketua DPC - KSPSI Karimun Hanis Jasni

KARIMUN (wartamerdeka.info) -  Sejumlah karyawan PT.Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) menghentikan aktifitas perusahaan, Kamis, (08/11-2018). Penghentian dilakukan setelah mendapat informasi dari bagian manajemen terkait permasalahan gaji karyawan kemungkinan besar tertunda atau tidak ada kejelasan yang pasti.

Oleh karena permasalahan kepastian gaji yang tidak jelas Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC - KSPSI) Karimun melayangkan  surat kepada PKPU sementara PT. KDH, Maliki, SH, pemegang kuasa pemilik PT. KDH, Edy Hartono, SH, Gubernur Kepulauan Riau, Bupati Karimun, DPRD Karimun, Kapolres Karimun, perihal kondisi dan upah pekerja PT. KDH yang tak menentu.

Ketua DPC - KSPSI Karimun Hanis Jasni mengatakan setelah menemui manajemen PT. KDH terkait masalah gaji karyawan yang setiap tanggal 10 tiap bulannya dibayarkan kepada karyawan. Pihak manajemen menyampaikan dalam bulan ini tidak memiliki anggaran untuk membayar gaji karyawan. Artinya tanggal 10 bulan ini sudah pasti karyawan tidak akan ada harapan menerima gaji.

Dengan menyurati kuasa hukum PT. KDH dan PKPU sementara PT. KDH yang mengawasi perusahaan tersebut serta Pemerintah Daerah maupun Instansi terkait kalau tidak menanggapi untuk menyelesaikan permasalahan ini dan tidak ada juga penyelesaiannya, maka Husni akan ke Jakarta untuk bertemu Presiden RI secara langsung.

"Untuk menyelesaikan permasalahan ini PT. KDH telah memberi kuasa penuh kepada pengacara, Edy Hartono, SH, sementara PKPU tugasnya mengawasi PT. KDH agar satu barang apapun itu tidak bisa digeser, dijual atau mau diapakan oleh manajemen PT. KDH," ungkapnya.

Jelas Hanis lagi, kalau memang tidak ada juga penyelesaian dalam permasalahan ini  patut diduga ada permainan antara pengacara dengan pengacara. 

"Jadi dalam hal ini, penanggungjawab karyawan itu siapa sebenarnya? Sedangkan yang saya sampaikan ini masih sebatas gaji karyawan. Terus bagaimana pula nanti apabila terjadi kecelakaan kerja, apalagi kecelakaannya sampai mengakibatkan karyawan meninggal dunia, siapa yang mau bertanggungjawab? karena perusahaan ini perusahaan tambang," pungkasnya Hanis lagi.

"Perlu dipahami kalau karyawan ini bekerja hanya untuk urusan perut atau untuk menghidupi keluarganya, sementara pihak perusahaan urusannya urusan mencari keuntungan uang," jelasnya.

Dikatanya lagi, untuk menyelesaikan permasalahan ini ada CV. Anisa Perdana yang mau bertanggungjawab untuk melanjutkan pekerjaan PT. KDH agar terhindar dari pailit dan mau bertanggungjawab kepada karyawannya serta nasib karyawan untuk tetap bisa berkerja tetap akan berlangsung. Tetapi kuasa hukum dari PT. KDH, Edy Hartono, SH kelihatannya mempersulitnya dengan meminta uang kontan sebesar Rp.1 Milyar, agar CV. Anisa Perdana bisa jadi penerus beroperasinya PT. KDH.

"Ini bisnis, mana bisa semua wajib harus dengan uang kontan, sementara CV. Anisa Perdana sudah menyanggupi dengan memberikan cek undur selama satu bulan, tetapi Edy Hartono, SH tetap menolaknya dan tetap ngotot harus dengan uang kontan Rp. 1 Milyar. Ada apa ini? "kenapa harus takut? Cek undur kan bisa dilakukan didepan Notaris dan kalau seandainya cek tersebut tidak bisa dicairkan berarti itu sudah melakukan penipuan dan Direkturnya bisa kena pidana penipuanp   katakat lagi. 

'"Ini seperti main kucing-kucingan, apa mereka tahu kalau ini hajat orang ramai dan bahkan untuk PAD yang didapat dari berlangsungnya beroperasi perusahaan ini cukup besar, bisa mencapai Milyaran Rupiah setiap tahunnya, " tambahnya. 

Dalam hal ini Hanis meminta kepada Kepolisian, Bupati, DPRD harus tanggap dengan masalah ini, dan ini bukan masalah sepele. Apalagi tahun ini tahun politik. Jangan kuasa hukum PT. KDH dan PKPU sampai membuat masalah di Kabupaten Karimun, karena Karimun ini sekarang dalam keadaan kondusif.

Kalau sampai hari Senin (12/11-2018),  karyawan masih belum menerima gaji, Hanis akan membuat pengaduan ke Polisi dan DPRD Karimun untuk memanggil atau mendatangkan Edy Hartono, SH dan Maliki, SH ke Karimun untuk mempertanggungjawabkannya. 

Sebelumnya diketahui bahwa PT. KDH digugat ke PKPU Medan karena terlilit hutang yang mencapai ratusan Milyar dan akan memgakibatkan terjadinya pailit. Bahkan DPRD Karimun juga sudah pernah melakukan hearing (Dengar Pendapat) dengan PT. KDH terkait permasalahan yang terjadi sekarang ini.  (Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama