TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Krisis kelaparan di Somalia memburuk karena kekeringan menyebabkan lebih dari 500.000 orang mengungsi. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

BPPH PP DKI Jakarta Gelar Rapat Pleno Bahas Pendampingan Hukum Bagi Kader


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila DKI Jakarta menggelar Rapat Pleno I, di Puri Denpasar Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (18/12). Pendampingan hukum kepada seluruh anggota dan kader, menjadi fokus pembahasan dalam rapat pleno kali ini.

Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila DKI Jakarta, Thariq Mahmud dalam sambutan pembukaan menegaskan, bahwa BPPH PP DKI Jakarta wajib melakukan pendampingan kepada anggota dan kader yang sedang menjalani proses hukum.

“Anak-anak itu ribut bukan urusan pribadi, tetapi membela panji Pemuda Pancasila. Sebagai timbal balik kita, yang membantu proses hukumnya sampai selesai. Jangan sampai ditinggal, tidak fair,” tegas Thariq.

Thariq juga meminta kepada seluruh jajaran di BPPH agar lebih meningkatkan keaktifan berorganisasi.

“Saya paham aktifitas teman-teman sebagai advokad. Tapi tingkatkan keaktifan untuk membesarkan organisasi, agar menjadi lebih kuat dan baik,” ungkapnya.

Sementara Sekretaris MPW PP DKI Jakarta, Embay Supriyantono menambahkan, agar BPPH bisa lebih memperhatikan tata tertib administrasi. Bukan hanya masalah kartu anggota, tetapi juga pencatatan surat menyurat.


“Ini organisasi profesi, saya tidak mau teman-teman BPPH bergerak secara personal. Silakan saja buat kartu nama BPPH PP, tapi setiap yang dikeluarkan apalagi menggunakan kop surat harus dilaporkan ke MPW. Paling tidak dua bulan sekali,” tandasnya. (Humas MPW PP DKI)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama