Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Polres Muara Enim Kembali Ringkus Bandar Narkoba


PALI (wartamerdeka.info)  - Polres Muara Enim, untuk kesekian kalinya,  kembali berhasil meringkus tersangka diduga bandar narkoba yang sering beroperasi  di wilayah hukum Polsek Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan, Senin (17/12/2018) sekitar Pukul 20.40 WIB.

Tersangka adalah Piter Antopas Bin Cik Aden (34th) Warga Talang Ojan Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)  Sumatera Selatan.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Humas Polres Muara Enim melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Suhardiman menuturkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat ke Polsek Talang Ubi bahwa di rumah Pelaku Piter Antopas Bin Cik Aden kerap terjadi pesta dan transaksi Narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Talang Ubi melakukan lidik dan ternyata informasi tersebut benar adanya.

Anggota Polsek Talang Ubi yang dipimpin Kanit Reskrim segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku Piter Antopas Bin Cik Aden ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus paket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,20 gram; 1 (satu) butir narkoba jenis Inex warna Pink; 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Giorgio Armani; 1 (satu) buah sekop; 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J2 Prime warna hitam, 1 (satu) timbangan digital, warna silver; Uang pecahan Rp.100.000, sebanyak 7 lembar; Uang pecahan Rp.50.000, sebanyak 2 lembar; 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI; 1 ( satu) buah dompet warna hitam; 1 (satu) buah buku tulis merk Kaeru warna kuning; 1 ( satu ) buah Pena merk Standard; 2 ( dua ) bungkus besar klip plastik bening.

”Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Polsek Talang Ubi guna dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku, " pungkasnya. (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama