Gara-gara Emosi Dan Main Bacok, Tugiran Ditahan Polisi


TANGERANG  (wartamerdeka.info) - Dugaan tindak pidana penganiyaan yang direncanakan dilakukan oleh pelaku bernama Tugiran alias Iyan bin Parjono, 45 tahun, kelahiran Ciamis, yang beralamat di Jln. Pelita 1. Rt 07/Rw 01. Kel Cengkareng Timur,  Kec Cengkareng,   Jakarta Barat.

Pensiunan ini diduga menganiaya  korban bernama Diana Ipa, 57 tahun, pensiunan, alamat jln. Medang raya no.40 Kel. Bencongan, Kec Kelapa Dua.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, tanggal 15 Januari  2019, sekira pukul 17.00 WIB, didepan Masjid Al-Anshor Jln. Bima No.63. Kav. Agraria. Rt 02/08. Kel. Nusajaya, Kec. Karawaci.

"Benar ketika korban sedang berdagang di sekitar lingkungan Masjid Al-Anshor, lalu datang pelaku (Tugiran, red) menanyakan masalah sepeda motor milik pelaku yang digadai oleh korban (Diana Ipa, red) hingga terjadi cekcok mulut, yang kemudian pelaku emosi.  Lalu dengan menggunakan sebilah golok membacok bagian kepala dan tangan korban berulang kali, hingga korban terjatuh," papar Kompol D. Ginanjar, Kapolsek Karawaci saat Komprency Pers di Polsek Karawaci. Yang dihadiri Oleh Humas Polres, Waka Polsek serta Kanit Reskrim,  Jumat (19/01/2019)

Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami luka luka sobek berdarah pada bagian kepala, siku, telinga kanan dan kiri korban, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Karawaci guna proses hukum lebih lanjut.

"Untung saja korban masih bisa tertolong di rumah sakit, walau keadaan sudah sangat kritis," tutur Kapolsek lagi.

Barang Bukti yang dapat disita dari tersangka, diantaranya : 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna coklat, 1 (satu) buah celana jeans warna biru merk Goviboss yang terdapat bercak darah, 1 ( satu) buah kaos oblong warna putih dengan bertuliskan NYPD merk Solfado yang juga terdapat bercak darah, dan 1 (satu) buah jacket sport warna merah motif hitam, merk JOMA yang juga terdapat bercak darah.

Sedang barang bukti yang dapat disita dari korban, diantaranya : 1 (satu) buah bandana warna hitam, serta beberapa helai rambut, yang diduga rambut korban.

Akibat dari perbuatan pelaku maka masuk dalam rumusan Pasal 353 KUHP Sub 351 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun.(Fatah)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama