Plt Kepala KSOP Tanjung Balai Karimun Dituding Melakukan Tindak Pidana


KARIMUN (wartamerdeka.info) -  Mappeati selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala KSOP Tanjung Balai Karimun dituding telah melakukan tindak pidana.

Hal ini berkaitan dengan kasus  Penaga Timur (M) Sdn Bhd yang telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Medan sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 11Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Mdn tertanggal 11 Oktober 2018 lalu, terkait permasalahan utang piutang antara PT.WAS-UML asal Indonesia dengan Penaga Timur Sdn Bhd asal Malaysia.


Namun ternyata rentetan persengketaan ini juga tidak kunjung selesai dan tetap menghebohkan industri pelayaran di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. Bahkan persengketan ini masih menjadi salah satu isu hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Karimun.

Dalam hal ini Pengadilan juga memutuskan semua kegiatan Penaga Timur harus dihentikan, termasuk dengan jalur pelayaran antara pelabuhan Karimun menuju pelabuhan Kukup Malaysia dan secara hukum sudah berada di bawah pengawasan Kurator.

Hal ini juga dibenarkan oleh, Seventh Roni Sianturi, SH sebagai Kurator yang diangkat oleh Pengadilan. Namun Roni menyayangkan perbuatan Mappeati selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala KSOP Tanjung Balai Karimun yang selalu menjegal kinerjanya. 

Pasalnya, Mappeati tanpa dasar yang kuat telah menyetujui MV. Trans Nusantara untuk berlayar di atas jalur pelayaran pelabuhan Kukup Malaysia pada, Senin (14/1/2019). Sementara jalur tersebut berada di bawah pengawasan Kurator.

"Tim Kurator sudah menyampaikan putusan dan penetapan ini kepada Mappeati, bahwa seluruh kegiatan dan jalur pelayaran Penaga Timur Sdn Bhd yang sudah pailit berada di bawah pengawasan Tim Kurator. Surat resmi tertanggal 11 Desember 2018 dari Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan RI juga memerintahkan KSOP Tanjung Balai Karimun untuk tunduk dan taat terhadap Pengadilan," ujar Roni dengan tegas.

Tambah Roni lagi, masak hanya dengan alasan mendapat banyak tekanan, Mappeati memberikan izin kepada kapal baru?. Lebih aneh lagi, izin ini diberikan pada saat beliau sudah dilantik dan dimutasikan menjabat ke daerah lain.

Roni menduga terdapat indikasi-indikasi yang bermuara ke tindak pidana. Oleh karenanya, ia akan kembali berkoordinasi ke Dirjen Hubla dan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat diselidiki.

Dikatakan Roni lagi, dampak dari permasalahan ini telah menimbulkan efek negative bagi  konektivitas antar kedua belah negara. Oleh karenanya, kurator sudah melayangkan surat resmi ke pemerintah Malaysia dan langsung mendapat  respon dari Upen Johor Malaysia sebagai pemegang konsesi pelabuhan, serta berjanji untuk segera menyelesaikan permasalahan ini agar konektivitas lintas negara tetap terjaga.

Menanggapi permasalahan ini, Edwar Kelvin, R S.H,C.PL selaku kuasa hukum yang dipercaya oleh PT WAS-UML asal Indonesia juga merasa kecewa atas perbuatan Plt KSOP Karimun tersebut. Sebab sebelum MV. Trans Nusantara di izinkan untuk berlayar di atas jalur pelayaran yang sedang dalam pengawasan kurator, Rabu (09/1/2019), PT. WAS di undang KSOP dalam rangka membahas permasalahan tersebut.



"Rabu yang lalu saya hadir rapat di KSOP membahas permasalahan ini. Sangat jelas hasil kesimpulannya adalah semua pihak harus menghormati putusan dan tindakan-tindakan Kurator. Sementara Mappeati sendiri menjelaskan, tidak akan menjalankan MV. Trans Nusantara sampai ada keputusan dari Dirjen Hubla.

Lah ini kok tiba-tiba di jalankan, ini akalnya dimana, apa kepentingannya itu, kita ini sudah capek cari keadilan dan dapat putusan yang berkekuatan hukum, masak di kangkangi begitu tanpa dasar? Pecat aja orang ini, harusnya Menteri tahu perilaku Mappeati ini," ujar edwar dengan nada emosi sesekali berteriak dimana kami cari keadilan lagi," terangnya.

Terpisah, Kepala Bidang Angkutan Penumpang DPC INSA Karimun Yudha, juga sangat menyayangkan dengan sikap dan perilaku Mappeati, karena baru kali ini ada KSOP yang ngotot untuk memberikan izin kepada perusahaan baru yang mengajukan permohonan.

Padahal INSA sendiri telah memberi masukan untuk dapat menunda sementara sampai permasalahan hukum selesai, agar negara kita tidak dipandang sebelah mata oleh negara lain karena tidak menghormati hukum di negera sendiri sebagaimana hasil putusan rapat di Kantor KSOP pada tanggal 9 Januari 2019 yang lalu.

"Seharusnya seorang kepala KSOP yang telah mendapat SK pindah tugas menjadi panutan atau percontohan bagi Kepala KSOP yang baru dan bukan ninggalin masalah. Belakangan ini sudah banyak kepala KSOP Tanjung Balai Karimun hanya menjabat  2 atau 3 bulan sudah kena pindah dan semuanya juga meninggalkan masalah, ada apa ini? " tutur Yudha kecewa.

Berdasarkan informasi yang beredar dil lapangan, surat izin berlayar MV. Trans Nusantara langsung diambil alih oleh Plt KSOP Karimun, Mappeati tanpa melalui persetujuan Kasigamat sebagaimana mestinya menurut aturan Kesyahbandaran.  (Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama