Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Kasat Reskrim Polres Subang Dipropamkan Ke Mabes Polri


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moc Ilyas Rustiandi dilaporkan ke Divisi Propam Polri. Moc Ilyas dilaporkan diduga tidak profesional menjalankan tuganya terkait dugaan salah tangkap kasus pembobolan Alfamart pria bernama Josep Sitorus, Rycmon Edoard Panjaitan dan Hilman Nainggolan alias Jahormat.

Keduanya ditangkap atas laporan polisi nomor LP-B/436/X/2018/JBR/SBG dan LP-B/437/X/2018/JBR/SBG tanggal 08 Oktober 2018.

DR Manotar Tampubolon, SH, MA, MH yang bertindak sebagai kuasa hukum
Josep Sitorus, Rycmon Edoard Panjaitan dan Hilman Nainggolan alias Jahormat, menyebutkan, kedua kliennya dituduh sebagai penadah oleh penyidik Reskrim Polres Subang.

Manotar resmi melaporkan dugaan kasus salah tangkap itu di Divisi Propam Polri dengan surat pengaduan Propam Nomor. SPSP2/550/II/2019/BAGYANDUM perihal dugaan ketidakprofesionalan dan tindakan sewenang-wenang serta arogansi yang dilakukan oleh AKP Moc Ilyas Rustiandi selaku Kasat Reskrim dan Penyidik Sat Reskrim Polres Subang.

Menurut Manotar, kliennya ditangkap dan dipaksa untuk mengaku atas tuduhan pembobolan Alfamart. Sedangkan atas nama Rycmon Panjaitan dan Josep Sitorus usai ditangkap di daerah Cikarang, oknum Polisi melakukan penyiksaan dengan kondisi tangan terikat dan mata ditutup lakban.

“Saya sebagai kuasa hukum korban meminta kepada Kapolri untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum anggota Polres Subang yang telah melakukan penyiksaan dan memaksa klien saya mengakui perbuatan yang tidak dilakukan. Saya yakin bahwa dalam SOP Kepolisian tidak ada  tindakan yang seperti itu, ala PKI dengan menyiksa”, ujar Dosen UKI ini dengan nada geram kepada wartawan, Senin (27/2/2019).

Manotar menyebutkan, dari hasil wawancaranya dengan terduga pelaku pembobolan Alfamart (Sinaga), bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat sama sekali. “Terduga pelaku pembobolan Alfamart (Sinaga) juga heran kenapa Hilman Nainggolan jadi ikut tersangka.

“Saya juga heran, kenapa dia ini ikut ditahan disini,” ucap Manotar menirukan omongan Sinaga.

Manotar menjelaskan, bahwa kliennya bernama Rycmon dan Josep usai ditangkap dan disiksa ditahan kurang lebih dua hari. Hal Senada dikatakan Rycmon, bahwa saat ditangkap polisi, tangan mereka diikat daan mata ditutup menggunakan lakban lalu dipukuli.

“Tangan diikat dan mata ditutup menggunakan lakban, lalu kami dipukuli, bahkan alat kelamin saya juga ditendang oleh salah satu dari polisinya," ujar Rycmon yang diamini Josep.(Fer)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama