Polresta Tangerang Kembali Ringkus Pengedar Sabu


TANGERANG (wartamerdeka.info) - Unit V Satresnarkoba Polres Kota Tangerang kembali sukses mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu,  di Jalan Pasar Kemis Km 1, Keroncong Cibodas, Kota Tangerang.,Senin (25/2/2019)

Hal tersebut diungkapkan Kombes Pol M Sabilul Alif, SH, SIK, M.Si melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK kepada awak media melalui keterangannya melalui via wa belum lama ini.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengatakan, penangkapan tersebut berdasarakan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Raya Pasar Kemis Km 1, Keroncong Ciboda, Kota Tangerang sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan informasi tersebut,  Polresta menerjunkan tim  Opsnal unit V Satresnorkoba untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial AD bin EU, serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya didapati Narkotika Gol I Jenis sabu sebanyak 1 (satu)
bungkus plastik klip bening kemudian dibungkus kembali dengan tissue. Dari hasil interogasi, pelaku AD bin EU mengakui bahawa barang haram tersebut miliknya dan setelah ditimbang beratnya 0,30 Gram," jelas AKBP Edy Sumardi.

Edy menjelaskan, untuk saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan, atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.

Kapolda Banten dan seluruh Polres Jajaran sangat berkomitmen dalam memberantas Narkoba dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama sama jauhi narkoba, karena Narkoba musuh kita bersama.

"Mari kita berkomitmen untuk bersatu perangi narkoba," tambah Edy. (Opik/Bidhum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama