JAKARTA (wartamerdeka.info) - Satu lagi Jaksa meraih gelar Doktor Hukum. Dia adalah Jaksa Eri Satriana, yang tengah bertugas di Kejaksaan Agung RI.
Pria bersahaja dan ramah ini, berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum dengan predikat Cum Laude di Univesitas Padjajaran (Unpad) Bandung.
Gelar S3 ilmu hukum itu, berhasil diraih oleh Kepala Bagian Panil pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) Kejagung ini melalui sidang terbuka yang berlangsung pekan lalu (27/4).
Predikat Cum Laude yang diraih Eri Satriana tentu tak luput dari disertasinnya berjudul “Pemulihan Aset dari Kerugian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi dalam Pengembangan Sistem Hukum Pidana Nasional."
Dalam disertasinya, Dr. Eri Satriana, SH, MH menjelaskan, pada posisi abstrak dikatakan bahwa pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dalam UU RI No.31 tahun 1999 jo UU RI No.20 tahun 2001 sulit dilakukan.
“Indonesia yang sudah meratifikasi UNCAC 2003, masih mengalami kesulitan dalam menganani aset-aset para pelaku korupsi yang melarikan diri atau menyembunyikan hartanya,” tutur Jaksa yang sudah pengalaman melakukan penyidikan, penuntutan hingga eksekusi para koruptor ini.
Menurut Eri, dampak dari permasalahan tersebut bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi adalah rendahnya jumlah uang negara yang dikembalikan jika dibandingkan dengan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan fakta tersebut, dalam hal penelitian bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dalam UU RI No.31 tahun 1999 jo UU RI No.20 tahun 2001 serta menemukan pengaturan dalam UNCAC 2003 yang dapat diadopsi ke dalam UU Tipikor, dan membuat model optimalisasi pemidanaan melalui pendekatan economic analysis of law dalam pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan efek jera dalam pengembangan sistem hukum pidana nasional,” papar pria yang pernah bertugas sebagai Kajari Cimahi dan Ternate itu.
Dalam disertasinya, Eri menyarankan agar DPR-RI bersama-sama dengan Pemerintah Indonesia dalam pembentukan UU yang merupakan pembaruan dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat mengadopsi regulasi terkait pemulihan aset dari UNCAC 2003 ke dalam UU yang diperbaharui tersebut.
“Salah satu sasaran dari pengadopsian regulasi UNCAC 2003 tersebut adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dalam mengimplementasikan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas ayah dari Muhammad Ilham Satriana, SH dan Dinda Fitra Ananda Satriana ini.
Pengembalian Tidak Sepadan
Hal yang mendasar dan mendorong Eri membuat disertasi dengan judul tersebut, dikarenakan selama ini negara dirugikan cukup besar oleh para koruptor. Bila sudah tertangkap, diadili dan dihukum, maka harta benda yang disita milik koruptor itu tidak sepadan pengembaliannya.
"Coba terpidana yang sudah menjadi koruptor itu melakukan tindak pidana korupsi tahun 2000 dan disidik hingga ke persidangan tahun 2010. Kan sudah beda besar nilai kerugian negara. Saat dikorupsi uang negara tahun 2000 sebesar Rp.10 miliar, apa sama nilainya bila dikembalikan tahun 2010, kan tidak. Inilah yang ingin saya sampaikan kepada pemerintah melalui disertasi dari hasil penelitian dan pengalaman saya selama ini,” terang suami dari Dra. Mida Hamidah itu kepada wartawan di Jakarta, baru-baru ini. (dm)
Tags
Ragam