Koordinator Aksi Romzoni: Kami Datang Ke Sini Ingin Mengambil Hak Kami

Ribuan karyawan PT Mitra Ogan Datangi Kantor BPJS


OKU (wartamerdeka.info) -  Ribuan karyawan PT Mitra Ogan yang bergerak dalam bidang Perkebunanan Kelapa Sawit, mendatangi Kantor Cabang BPJS Ketenaga kerjaan di OKU.

Karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mitra Ogan (SPMO) ini dengan menggunakan kendaraan roda dua mendatangi Kantor BPJS OKU, guna untuk menyampaikan aspirasi kepada Kepala Kantor Cabang BPJS OKU Baturaja.

Dengan tuntutan mengambil uang BPJS Ketenaga kerjaan untuk semua karyawan dan karyawati PT Mitra Ogan, Jum'at (3/5/19).

Koordinator Aksi Romzoni menyampaikan, kedatangan mereka bertujuan mengambil hak mereka yang sudah mereka bayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang OKU.

Karyawan dalam keadaan terjepit, semua cara telah dilakukan termasuk berkunjung ke Kementrian di Jakarta. Namun, sampai saat aksi ini dilakukan, belum ada hasilnya. Sehingga harapan karyawan satu satu nya adalah pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan ini untuk nyambung hidup.

"Kami datang kesini mau mengambil hak kami, bukan yang lain. Kami hanya mau nyambung hidup. Tolonglah jangan persulit, Kami minta kebijakkan," harap Romzoni

Aksi ini dietrima oleh Nolly Noer Amin Kepala Cabang Muara Enim yang juga membawahi Cabang Pembantu OKU Raya.

Nolly pun mengajak perwakilan Karyawan untuk berdiskusi guna mencari solusi yang terbaik bagi semua.

Ada sekitar 15 perwakilan yang ikut dalam dialog tersebut.

Setelah berjalan satu jam dalam berdialog, namun belum dapat menemukan titik kesepakatan, dialog pun sempat memanas

Nolly berulang kali menjelaskan bahwa dia harus berkoordinasi dengan Pihak Kajati ( Kejaksaan Tinggi ) karena hal ini sudah di SKK ( Surat Kuasa Khusus ) antara BPJS Ketenaga kerjaan dengan Kajati.

"Dalam kata lain perkara ini sudah diambil alih oleh Kajati," jelasnya.

Pernyataan Nolly ini membuat massa sempat heboh, untunglah dalam situasi ini, cepat diredam oleh Kabagops Polres OKU Kompol Mahmudin Ginting.

Dalam kesempatan itu juga Kompol Ginting menyampaikan, agar para Karyawan bersabar dan berpikir dengan kepala dingin agar terciptanya solusi bukan masalah baru.

"Jangan anarkis, berpikir jernih agar timbul solusi bukan masalah baru, mari kita jaga keamanan agar semuanya berjalan lancar," sambungGinting

Setelah perdebatan yang cukup panjang,  akhirnya mendapatkan lima poin kesepakatan, yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan antara lain.  Inilah lima point tersebut:

1. Meminta dibayarkan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian untuk karyawan Mitra Ogan, sampai dengan batas pembayaran terakhir oleh perkebunan Mitra Ogan, yaitu juli 2016.

2. Klaim persyaratan BPJS Ketenagakerjaan diperingan.

3. BPJS Ketenagakerjaan pro aktif dalam membantu pencairan klaim dari karyawan Mitra Ogan.

4. Jangka waktu penyelesaian perancangan proses dan tahap pembayaran dengan syarat yang ditentukan terhitung 7 ( tujuh ) hari, dari tanggal 03 mei 2019 sampai dengan 10 mei 2019.

5. Dalam sistem pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak ada sanksi/denda biaya apapun yang dibebankan terhadap peserta.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan pun meminta waktu satu minggu untuk berkoordinasi dan akan menyempaikan informasi kepada pihak karyawan Mitra Ogan.(maret)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama