Bank UOB Indonesia Digugat Pada Dua Pengadilan Jakarta Melakukan PMH

Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL, kuasa hukum penggugat
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dua orang pencari keadilan yang tak saling kenal masing masing Drg Mumasni (warga Bekasi Jawa Barat) dan Linda Susanto (warga Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara), menggugat PT Bank UOB Indonesia melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), di Pengadilan Negeri Jakarta  Barat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedua Penggugat (pencari keadilan), tersebut mengajukan gugatan PMH terhadap PT Bank UOB Indonesia melalui kuasa hukumnya, Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL, Syamsudin H Abas, SH, Samuel Septiano Ginting, SH, MH dan Harun Julianto C Sihotang, SH, MH.

Pada gugatan PMH Hartono Tanuwidjaja dan kawan kawan, kliennya Drg. Mumasni menggugat PT Bank UOB Indonesia Jl Asemka No. 23-36, Jakarta Barat (Tergugat I). Dani Handoko alias Robby Handoko (Tergugat II), Notaris Silva Veronika, SH (Turut Tergugat I), Notaris Faridah, SH, M.K.n (Turut Tergigat II). Jadi Tergugat I dan Tergugat II disebut Para Tergugat. Sedangkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II disebut Para Turut Tergugat.

Bahwa, pada  26 Juni 2008 antara Penggugat dan Tergugat I telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit Nomor: 57 dihadapan Turut Tergugat I, Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) Nomor : 08/PCA-CPAII/ASK/0247 tanggal 30 Mei 2008 yang berisikan persetujuan kepada Penggugat untuk mendapatkan fasilitas kredit untuk tujuan pembelian Apartemen denfan jumlah maksimum sebesar Rp 500 juta dari perusahaan Tergugat I, untuk jangka waktu 180 bulan terhitung sejak 26Juni 2008 sampai dengan tanggal 26 Juni 2023.

Jaminan fasilitas kredit: satu unit Satuan Rumah Susun Ni 133/XVIII/18A/Petojo Utara yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seluas/tipe 84 m2 berikut kelengkapannya ganbar denah dan lain lain, dikenal sebagai Rumah Susun Hunian Istana Harmoni Jln Surya Pranoto No.2 Blok D-C Lantai XVIII No.18A.

Klien kami, tambah Hartono Tanuwidjaja,  telah melakukan pembayaran angsuran Fasilitas Kredit sebesar Rp 5.645.365 sampau dengan Rp 6.473.655 per bulan ke Tergugat I melalui pendebetan di Rejening Tabungan atas  nama Drg. Mumasni Nomor: 301 101 3994 dan telah berjalan secara rutin tanpa masalah selama jangka waktu 124 bulan (sejak Juni 2008 sampai Oktober 2018). Dan sempat mengalami keterlambatan pembayaran angsuran Fasilitas Kredit selama 2-3 bulan saja.

Secara tiba tiba Tergugat I melayangkan surat UOB No.18/COL/13104 dan No.18/COL/13105 yang keduanya bertanggal 08 November 2018. Isi surat prihal: Pemberitahuan pengalihan Piutang piutang yang ditujukan kepada Penggugat dan diterima pada 09 November 2018.

"Isi dari surat tersebut antara lain menyatakan bahwa Tergugat I telah menjual dan mengalihkan hak tagihan piutangnya kepada Tergugat II (Deni Handoko), " kata Hartono Tanuwidjaja dalam gugatannya.

Akta Pengalihan Hak atas Tagihan No.35 dan No.36 tertanggal 09 November 2018 tersebut dibuat dihadapan Turut Tergugat II (Notaris Faridah, SH, MK.n) dan meminta Penggugat untuk menghubungi Tergugat II guna menyelesaikan kewajiban tersebut, tambah Hartono.

Keadaan yang sama dialami kliennya, Ny Linda Soetanto (ibu rumah tangga). Ny Linda ini menggugat Bank UOB Indonesia Jl KH wahid Hasyim dan Notaris Dr. Ir Yohanes Wilion, SE, SH, MM (Turut Tergugat).

Penggugat mengajukan gugatan PMH terhadap Tergugat dengan alasan bahwa tanggal 3 Agustus 2015 antara Penggugat dan Tergugat adakan perjanjian dihadapan Notaris Yohanes Wilon sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Kredit No.8 jo Akta Pemberian Hak Tanggungan No.233/2015 yang isinya Penggugat mendapatkan fasilitas Kredit Multi Guna Pembelian Property (KMG PP OUB) sampau jumlah maksimum Rp13.450.000.000 dari perusahaan Tergugat untuk jangka waktu 10 tahun atau 120 bulan teehitung sejak 3 Agustus 2015 sampai dengan 3 Agustus 2025 dengan bunga 9,99% per annum.

Jaminan fasilitas kredit, sebidang tanah dan bangunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 3857/Kelapa Gading Barat seluas 420 m2 beserta seluruh dokumen pendukung yang sempat dikenal Jl Kintamani I Nomor 59 (Bukit Gading Villa Kelapa Gading Permai atas nama Ny Linda Sotanto.

Terkait kredit tersebut, Penggugat telah melakukan angsuran KMG UOB tersebut Rp 177.674.500 sebanyak 29 kali instalment sampai dengan bulan Februari 2018. Dan telah nengalami keterlambatan pembayaran angsuran KMG UOB tersebut selama 5 bulan berturut turut dikarenakan kesulitan keuangan yang dihadapi Penggugat.

Namun jauh sebelum terjadinya keterlambatan pembayaran angsuran KMG PP UOB tersebut, Penggugat telah mengajukan permihonan Restrukturisasi Kredit ke perusahaan Tergugat pada 2 Maret 2017 sampai dengan 19 Januari 2018 termasuk tiga kali mengirim Revisi Form Deklarasi Penghasilan Debitur melalui E-mail. Tapi permohonan restrukturisasi tersebut tidak pernah di-respon oleh perusahaan Tergugat.

Kemudian 12 Juni 2018 Penggugat telah melakukan setoran dana tunai Rp 25 juta ke rekening pinjaman A/c.5413000662 atas nama Penggugat. Dan selanjutnya melakukan transfer pembayaran (tunggakan) angsuran KMG PP OUB tersebut sebesar Rp 160 juta pada 3 Juli 2018 dan sebesar Rp 345 juta pada tanggal 4 Juli 2018, tapi ternyata telah ditolak untuk diterima oleh perusahaan Tergugat dengan alasan rekening tersebut telah di-blokir secara sepihak dan tanpa pemberitahuan apapun dan/atau disebut sebagai rekening tidak dikenal.

"Akibat dari penolakan pembayaran angsuran total sebesar Rp 505 juta tersebut di atas oleh Tergugat maka selanjutnya Penggugat berinisiatif untuk nengajukan Permohonan Pelunasan Kredit kepada Tergugat pada 11 Juli 2018 tapi ternyata 'telah tidak disetujui' oleh Tergugat melalui surat UOB Nomor 18/Col/7047 tertanggal 17 Juli 2018," tutur Hartono.

Dari dua perkara ini, menurut Hartono, Tergugat nyata nyata melakukan perbuatan melawan hukum sebab dengan sengaja mem-blokir keberadaan rekening Pinjaman atas nama Penggugat secara sepihak dan ranpa pemberitahuan apapun kepada Penggugat. Hingga Penggugat tidak dapat melaksanakan prestasi kewajibannya dengan baik dan keadaan tersebut dimanfaatkan secara keliru oleh Tergugat agar status kualiras kredit dari Penggugat berubah menjadi kredit macet. Padahal jelas dan nyata Penggugat telah dan masih beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran angsuran KMG-PP UOB tersebut dan bahkan meminta pelunasan kredit.

Hartono juga menegaskan bahwa Tergugat telah memperlihatkan adanya itikad buruk dengan bersikap tidak terbuka dan terkesan menutupi infornasi mengenai status kredit pinjaman KMG-PP UOB dari Penggugat yang menyebabkan Penggugat tidak lagi dapat melakukan pembayaran angsuran kredit kepada Penggugat.

Sedangkan hal yang Penggugat ketahui adalah posisi kredit pinjaman KMG-PP tersebut belum lunas dan masih ada sisa kewajiban yang harus diselesaikan oleh Penggugat senilai Rp 11.279.805.332,14 sesuai dengan bukti histori pembayaran angsuran yang dimiliki Penggugat. Dan atas ketiadaàn informasi dan laporan dari perusahaan Tergugat mengenai status outstanding kewajiban KMG-PP UOB tersebut telah menyulitkan untuk mengtahui secara pasti tentang keberadaan sisa hutang Penggugat.

Berdasarkan alasan alasan hukum dan Undang Undang Perbankan yang dikemukakan, Hartono Tanuwidjaja memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan dua perkara ini supaya mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat seluruhnya; Menyatakan sah menurut hukum Akta Perjanjuan Kredit No.8 jo Akta Pemberian Hak Tanggungan No.233/2015 tertanggal 3 Agustus 2015 antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat dihadapan Turut Tergugat beserta dengan segala akibat hukumnya yang baru bwrahir pada 3 Agustus 2025.

Menyatakan Tergugat melakukan peebuatan melawan hukum karena telah melakukan pemblokiran secara sepihak dan tanpa pemberitahuan apapun terhadap rekening pinjaman atas nama Penggugat sehingga Penggugat tidak dapat melaksanakan kewajiban untuk membayar angsuran KMG-PP UOB dengan sebagainana mestinya.

Kuasa Penggugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan, menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menolak Permohonan Pelunasan Kredit oleh Penggugat selaku debitur KMG-PP UOB dan tidak memberi informasi yang jelas dan terang mengenai posisi kewajiban terahir saldo pinjaman Tergugat dan sejumlah tuntutan lainnya pada dua gugatan tersebut.

Gugatan Drg. Mumasni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah dua kali disidangkan ketua majelis hakim Masrizal. Tetapi yang hadir hanya Tergugat II. Sedangkan gugatan  Ny Linda Soetanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, belum disidangkan dan majelis hakim yang menyidangkannya juga belum disampaikan kepada kuasa Penggugat.

"Satu perkara lagi yaitu gugatan ke-3 terhadap Bank UOB Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tengah kami persiapkan. Permasalahan dalam perkara ke-3 ini mirip dengan dua gugatan kami, ini" tambah Hartono Tanuwidjaja. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama