Teliti Paradigma Perubahan Hubungan Hukum Keperdataan Anak Di Luar Perkawinan, Karto Manalu Raih Doktor

Foto: Dr. Karto Manalu, SH, MM., MH (tengah) diantara para Dewan Penguji dan Tim Penguji

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dr Karto Manalu, SH, MM, MH melakukan  penelitian dengan menetapkan judul desertasi, “Paradigma Perubahan Hubungan Hukum Keperdataan Anak Di Luar Kawin Menurut Sistem Hukum Perdata Indonesia.”

Pertanggungjawaban penelitiannya itu dipaparkan dalam Sidang Terbuka untuk meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program Pasca Sarjana, Universitas Krisnadwipayana (Unkris), di Aula Prof. Dr. Oemar Seno Adji, kampus Universitas Krisnadwipayana, Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019 lalu.

Dalam Sidang Terbuka tersebut, Dosen Universitas Mpu Tantular (UMT) dan AMIK Mpu Tantular ini diuji oleh 4 (empat) orang Dewan Penguji dan 4 (empat) orang Tim Penguji. Dewan Penguji adalah, Ketua: Dr. H. Abdul Rivai, SE., M.Si; Promotor: Prof. Dr. Erna Widjajati, SH., MH, dengan Co Promotor I: Dr. AM Tri Anggraini, SH., MH; Co Promotor II: Dr. Dian Puji N. Simatupang, SH., MH. Sedangkan Tim Penguji adalah: Dr. Sopar Maru Hutagalung, SH., MH; Dr. St. Laksanto, SH, M.Hum; Dr. Aartjee Tehupelory, SH., MH; dan Dr. H. Mardani, M.Ag

Acara dihadiri oleh para Dosen Unkris, kalangan akademisi dari luar Unkris, para tenaga kependidikan, para anggota Keluarga dan sahabat promovendus. Ada sekitar 60 orang yang menghadiri acara tersebut, yang berlangsung dari pagi hingga siang hari.

Dalam paparannya antara lain dijelaskan, bahwa menurut Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Namun adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerbitkan putusan No.46/PUU-VIII/2010 yang merupakan uji materi terhadap UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa anak di  luar perkawinan juga mempunyai hubungan perdata dengan pria selaku ayahnya, selama itu bisa dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain.

Foto: Dr. Karto Manalu, SH., MM., MH (tengah) bersama Isteri dan anak-anaknya

Dalam pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan setelah putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 menjadi: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.

Putusan MK tersebut sempat menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat maupun pendapat para pakar hukum. Bagi yang pro, dianggap tepat dan memenuhi rasa keadilan anak, sedangkan yang kontra, menganggap bertolak belakang dengan UU Perkawinan yang mengakui, anak diluar nikah hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. 

Adanya perubahan paradigma inilah yang diteliti Dr. Karto Manalu sejak tahun 2014, ke berbagai sumber penelitian yang langsung berkaitan, seperti kepada: Komisi Perlindungan Anak; Ketua MK; Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI); para Hakim; Advokat; Notaris; hingga kepada Ahli DNA.

Dari berbagai pendapat yang ada tentang putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, tentang uji materil pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tersebut, Dr. Karto Manalu sebagai penulis berpendapat, bahwa anak diluar nikah bukan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Tapi juga mempunyai hubungan dengan laki-laki sebagai ayahnya, yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Sebab selama ini terjadi stigmatisasi terhadap anak-anak diluar nikah yang tanpa dosa tersebut, karena statusnya tanpa ayah yang jelas. Padahal, mereka juga adalah warganegara yang memiliki hak hidup yang berkeadilan, dalam proses tumbuh dan berkembangnya mereka di tengah masyarakat. 

Dalam bincang dengan media yang menanyakan soal kendala-kendala yang dihadapi selama ini, pria yang sudah punya cucu ini mengatakan, selama mencapai sesuatu dalam pendidikan maupun karir, mencapai gelar doktor inilah yang dirasakan paling sulit, apalagi dalam usia yang sudah tidak muda lagi.

Namun dirinya sangat berterimakasih kepada Promotornya, Prof. Dr. Erna Widjajati, SH., MH, yang juga sebagai Ketua Program Doktor Pasca Sarjana; dengan Co Promotor I, Dr. AM Tri Anggraini, SH., MH, Co Promotor II, Dr. Dian Puji N. Simatupang, SH., MH, yang selalu memberi inspirasi dan motivasi dan koreksi dalam menyelesaikan studi dan penelitiannya.

Dikatakan penatua gereja ini, jika tahun 2001 saat dirinya menjabat Kepala Perpustakaan Universitas Kertanegara pernah bercanda kepada rekan sejawatnya, bahwa suatu saat ingin meraih gelar Doktor, maka diapun sangat bersyukur pada Tuhan, inilah puncak pencapaiannya dalam dunia pendidikan. (DANS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama