Didor Polisi, Bandar Narkoba Akhirnya Meninggal Setelah Dua Hari Dirawat Di RS


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Setelah dua hari mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, Rusman Bin Nasrun (34), bandar Narkoba yang ditembak petugas Polres Muara Enim akhirnya tewas.

Berdasarkan data dihimpun, kejadian berawal dari adanya informasi yang diterima aparat jika sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Lembak dan Gelumbang. Atas informasi tersebut, aparat membentuk Tim gabungan yang terdiri dari Sat Res Narkoba Polres Muara Enim, Polsek Gelumbang dan Polsek Lembak untuk menelusuri.

“Setelah dilakukan upaya undercover buy dan pembuntutan terhadap terduga pelaku, benar saja pelaku saat itu ingin bertransaksi narkoba di Desa Payabakal, Kecamatan Gelumbang, namun transaksi dibatalkan dan berubah ke arah perbatasan Desa Alay, Kecamatan Lembak dan Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan,” ujar Kasubbag Humas Pores Muara Enim, Ipda Muhammad Yarmi, Jum’at (30/08/2019).

Pelaku sendiri menurut Yarmi, saat hendak diamankan melakukan perlawanan dan melarikan diri. Kemudian dilakukan pengejaran oleh petugas seraya memberikan tembakan peringatan ke atas.

“Pada saat pengejaran salah satu anggota sempat  memegang pelaku, namun pelaku mendorong dengan keras anggota sehingga anggota terjatuh yang berakibat anggota mengalami patah tangan sebelah kanan,” kata Yarmi.

Tidak hanya itu, petugas yang melakukan pengejaran terhadap pelaku, sempat terjadi perkelahian dan perlawanan antar pelaku dan anggota. Pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam yg diayunkan dan diarahkan kepada anggota.

“Sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan kearah pelaku untuk menghentikan dan melumpuhkan pelaku, kemudian pelaku dibawa ke Puskesmas Lembak dan dirujuk ke RS Bhayangkara beserta 2 anggota yang mengalami luka akibat perlawanan tersangka,” paparnya.

Setelah dirawat dua hari di RS Bhayangkara Palembang, tersangka yang merupakan warga Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali, mengalami kritis, lalu pada Kamis tanggal 29 Agustus 2019 tersangka dinyatakan telah meninggal dunia.

Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni, satu paket Narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 25,68 Gram, enam puluh satu butir Narkotika jenis extacy merk Gold, dan satu bilah senjata tajam. (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama