Harta Pelaku Pembobol Bank Yudha Bhakti Tak Ada Yang Disita


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kasus pembobolan Bank Yudha Bhakti yang kabarnya mencapai Rp 480 Miliar dilakukan oleh nasabah dan direksi, ternyata tak ada  harta pembobol  yang bisa disita  penyidik.

Hal tersebut dikatakan Big Boss Bank Yudha Bhakti, Tjandra M. Gozali yang dikenal pula sebagai ouner dari Gozco Group sekaligus sebagai Komisaris Utama dan pemegang saham 35%.

"Pengembalian kerugian Bank kami (Bank Yudha Bhakti) akibat pelaku pembobolan itu tak ada yang bisa disita kecuali jaminan kreditnya," tutur Tjandra M. Gozali, yang dihubungi melalui telephon seluler, Rabu sore (28/8/2019).

"Di luar jaminan itu, tak ada yang disita oleh Bank Yudha Bhakti maupun penyidik," tambah Tjandra menjelaskan.

Kenapa salah satu (mantan) direksi Bank Yudha, Ningsih Sutjiati, dimasukkan ke tahanan menurut Tjandra, karena dia (Ningsih) sangat nakal sekali.

"Dia otak pembobolan ini. Masa dia memberikan kredit yang jaminannya kecil sekali bahkan ada yang tanpa agunan. Tentu ada permainan," tandas Tjandra, sembari menambahkan, "Jadi begitu saja ya sementara informasinya," tutupnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, wartamerdeka.info, perkara terdakwa Chandran J. Punjabi dan kawan kawan yang telah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai pelaku  pembobolan bank Yudha Bhakti yang dituntut jaksa masing masing tujuh tahun penjara,  namun divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Robert Limbing, SH, MH tak jelas juntrungannya apakah berkas perkara telah naik kasasi ke Mahkamah Agung atau 'ngendon' di pengadilan pertama.

Ketika dikonfirmasi tentang kasasi perkara Chamdran di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/8), petugas yang menangani banding dan kasasi perkara Pidana dikatakan sedang tidak ada di tempat.

Untuk diketahui, awalnya dalam kasus Bank Yudha Bhakti, penyidik Bareskrim Polri  menetapkan 10 tersangka pelaku pembobolan bank tersebut.  Di antaranya yang sudah jadi terdakwa Chandran J. Punjabi (ouner PT Pronto), Feriyani Kusuma Intan, Almira Xaveria Kwane. Ningsih Sutjiati. Sedangkan yang berstatus tersangka, Jawahan Punjabi, Salwinder Singh, Ashok Hotehand, Rudy Abdul Jabar dan Arifin Indra S.

Ketika dikonfirmasi, Jaksa Priyo, SH, yang juga sebagai salah satu Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Chamdan Cs, mengatakan tugasnya sudah selesai karena sudah menyerahkan memori kasasi atas putusan bebas para terdakwa, sebelum habis tenggang waktu ketentuan hukum.

"Yang kasasi kan kami. Jadi saya sudah serahkan memori kasasi berarti sudah selesai tugas saya. Saya memang tidak pernah mempertanyakan ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, apakah berkas sudah naik atau belum dikirim ke Mahkamah Agung," katanya.

"Kabarnya sudah 5 bulan putusan perkara itu. Apakah tim Jaksa sudah menerima kontra memori kasasi dari penasihat hukum?" kejar pers.

"Seingat saya memang belum pernah menerima kontra memori kasasi dari tim penasihat hukum terdakwa," tutur jaksa Priyo saat dicegat disela sela kesibukannya bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2019).

Menurut jaksa Priyo, memang tidak diharuskan memberikan kontra memori kasaai kepada Jaksa. Tapi ada juga yang menyampaikan pemberitahuan kepada Jaksa dengan menyampaikan kotra memori kasasi.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Of India Indonesia (Bank BOII), yang kemudian bekerja sebagai Direktur Kredit Bank Yudha Bhakti, Ningsih Suciati, diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan divonis 5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembobolan atas  bank yang dipimpinnya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka Suciati ditahan penyidik Bareskrim Polri.

Yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang undang No.10 tahun 1898 tentang Perbankan, terkait dengan pemberian fasilitas kredit di Bank Yudha Bhakti  atas nama debitur Goutham Shandepchand M.

Modus operandi kasus ini karena tersangka Suciati diduga keras menerbitkan kredit senilai Rp 50 Miliar tanpa di-cover dengan jaminan kebendaan yang layak. Dimana diketahui jaminan yang diberikan debitur   Goutham Sandepchand hanya berupa Bilyet Giro dan stock barang (berupa tekstil).

Saham Bank Yudha Bhakti terdiri dari Gozco Group, ASABRI, Dana Pensiun Polri dan Masyarakat. Namun modus kredit semacam kasus di atas bukan pertama kali terjadi di Bank Yudha Bhakti.

Diperoleh pula informasi bahwa Goutham menjadi  debitur Bank Yudha Bhakti, Goutham juga adalah debitur dan nasabah pada Bank BOII (Bank Of India Indonesia).

Ningsih Suciati, pernah bekerja sebagai Presdir/Dirut Bank BOII. Tetapi dia keluar karena telah berakhir kontrak kerjanya pada BOII. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama