Ketua DPRD Sulsel Jamin Tak Ada Rekomendasi Pemberhentian Gubernur NA

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan H. Mohammad Roem, SH, M.Si (kanan, berbaju hitam) bersama Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
MAKASSAR (wartamerdeka.info) -  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan H. Mohammad Roem, SH, M.Si menegaskan, pihaknya menjamin tidak ada pemakzulan atau pemberhentian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah terkait hak angket 

Menurutnya,  rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Hak Angket DPRD Provinsi Sulawesi Selatan juga tidak ada menyatakan Pemakzulan atau pemberhentian Gubernur.

"Tidak bagus kalau paripurna gaduh. Tapi kalau rapat di forum yang lebih kecil, silahkan saja kalau ada perdebatan," ujarnya, hari ini.

Ditambahkannya, dalam rapat pimpinan (rapim) DPRD Sulsel ada kesepakatan bahwa ada kesepakatan untuk mengambil kesimpulan saja.

Kesimpulannya adalah agar disempurnakan sistematikanya, formulasi kalimatnya dan menggunakan istilah- istilah standar.

"Itulah yang akan disampaikan ke rapat paripurna DPRD nanti. Diharapkan hari Jumat nanti sudah final," ungkapnya.

Konsep yang akan diajukan pada paripurna nanti, menurut M Roem, bukan seperti yang beredar saat ini. Karena dalam rapim kemarin tidak ada istilah Pemakzulan atau pemberhentian Gubernur. Yang ada adalah meminta kepada MA untuk menilai apakah gubernur dan wakil gubernur melanggar UU.

"Artinya, semata-mata hanya untuk perbaikan redaksional, supaya enak dibaca, tidak membuat gaduh, tidak multitasking. Kami hanya meminta gubernur dan Wagub mengelola pemerintahan dengan baik. Itulah sebenarnya yang ingin dicapai," tandas M Roem.

Tapi inilah politik, tamvah M Roem, kalau awalnya ada satu, maka bisa berkembang jadi sepuluh. Toh pada akhirnya akan damai, yang penting ada komunikasi yang baik.

Rapat pimpinan yang digelar hari Jumat lalu, menurutnya,  dihadiri seluruh fraksi lengkap.

Sedangkan, pada rapim hari Jumat mendatang agendanya adalah mengecek perbaikan. Kalau sudah oke, maka akan dibawa ke rapat paripurna.

Pada paripurna nanti, pansus menyampaikan laporannya.

"Hari Jumat nanti akan digelar rapat konsultasi pimpinan dihadiri semua unsur pimpinan dan wakil pimpinan fraksi, komisi dan pansus angket. Kalau sudah ada kesepakatan pada rapat konsultasi pimpinan tersebut, maka hari itu juga langsung digelar rapat paripurna," ujarnya.

M Roem mengatakan, soal angket tersebut, diusahakan selesai hari Jumat itu juga, karena dikhawatirkan melewati jadwal pembahasan. Hal ini untuk menjaga citra DPRD bahwa mengajukan hak angket itu bukan main-main, tapi cukup beralasan.

Maka, kata M Roem lagi,  diharapkan tidak ada yang masuk angin, baik dari yang menginginkan pemakzulan maupun yang tidak menghendaki pemakzulan atau pemberhentian Gubernur NA.

"Intinya, kami ingin gubernur dan Wagub mengelola pemerintahan ini dengan baik. Antara Gubernur dengan Wagub solid, kemudian juga antara Gubernur-wagub solid dengan DPRD. Ada komunikasi yang baik dan lancar," tambahnya.

Dikatakannya, hak angket ini menjadi sesuatu yang baik. Selama 3 periode, dirinya menjadi anggota DPRD, tidak banyak di Indonesia ini DPRD yang menggunakan hak-hak istimewanya. Padahal hak-hak itu diadakan dalam rangka pengawasan. Kualifikasi yang sering kurang tercapai, yakni 3/4 quorum, mungkin menjadi alasan hak-hak istimewa itu sering tidak digunakan. Selain itu para kepala daerah biasanya memiliki anggota pendukung sebesar 30%. Kemudian setelah dia terpilih menjabat kepala daerah, maka bertambah dukungan.

Diingatkannya pula, hal yang perlu dipahami oleh masyarakat, bahwa di DPRD Sulsel, dari 3 parpol pendukung gubernur (PDIP, PKS dan PAN), hanya 1 fraksi yang tidak menghendaki angket, yaitu PDIP. Fraksi lain semua hadir memberikan dukungan, meskipun tidak semua anggotanya, tapi dari unsur fraksi semua ada kecuali PDIP.

Ini berarti bahwa hak angket itu sangat layak. Kalau saja semua parpol pendukung gubernur tidak hadir, maka tidak ada angket, karena tidak quorum. Dengan demikian hak angket itu sangat memenuhi syarat.

"Diputuskannya hak angket itu sudah melalui pertimbangan, kami sudah 3 kali melakukan rapat pimpinan dan rapat konsultasi pimpinan, ternyata yang cocok memang hak angket," kata M Roem.

Kalau hak interpelasi itu hanya rapat dengar pendapat, dan selesai bila gubernur memberikan penjelasan.

"Sedangkan hak angket ini melakukan penyelidikan, karena kami menilai banyak masalah, perlu ditelusuri lebih jauh, maka yang cocok memang hak angket," ungkapnya.

Dan ini disepakati 9 dari 10 fraksi yang ada di DPRD, termasuk 2 fraksi pendukung gubernur. Inilah yang harusnya dipahami oleh para pengamat dan ahli tata negara bahwa kenapa parpol pendukung gubernur menyetujui angket, pasti ada masalah.

"Harusnya kan all out menentang," ujarnya.

Padahal bila mereka tidak hadir di rapat pimpinan, pasti tidak ada angket itu. (Ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama