![]() |
Ali Mahfud, ketua Komisi D DPRD Lamongan |
Banyaknya kepala sekolah (Kasek) SDN, SMPN maupun SMAN/SMKN, yang dibiarkan bertahun tahun mengendap di sekolah tertentu, bakal menemukan jawabannya.
Termasuk masalah menumpuknya guru PNS atau guru senior dengan pengalaman belasan tahun menetap di sekolah tempatnya mengajar.
Program merotasi guru dan kasek, kini regulasinya tengah digodok oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan.
Sistem rotasi guru, yang akan diterapkan oleh Kemendikbud mulai tahun ajaran 2020, bakal disambut gembira oleh kalangan guru dan sejumlah calon kasek yang ditengarai masih belum mendapat kesempatan untuk diangkat, dengan alasan kuota penuh.
Termasuk para guru dan calon kasek di kabupaten Lamongan, Jatim.
Ali Mahfud, ketua Komisi D DPRD Lamongan mengaku sudah pernah meminta penjelesan sekaligus komitmen dinas pendidikan setempat terkait zonasi, yang intinya zonasi itu tidak hanya untuk murid proyeksinya juga untuk guru.
"Sehingga kami dari komisi D mendukung penuh kebijakan yg sangat baik ini, karena dg kebijakan sepert itu diharapkan tidak ada lagi dikotomi sekolah unggul tidak unggul, sekolah maju tidak maju, sekolah favorit tidak favorit dll," papar anggota dewan dari partai PAN ini.
Bahkan wakil rakyat dari belahan Utara kota Soto itu juga mengaitkan dengan sistem distribusi guru yg selama ini dianggap yang professional hanya disekokah-sekolah favorit.
"Ke depan diharapkan ada pemerataan sehingga di Lamongan nanti akan ada kemajuan pendidikan secara merata," jelas pria yang akrab dipanggil Mas Ali ini.
Dorongan wakil rakyat dan program rotasi berdasarkan zonasi guru dan kasek dari mendikbud akan mampu menguraikan menumpuknya guru guru senior di sekolah yang dianggap unggulan, sehingga tidak melahirkan disparitas kualitas pendidikan, sehingga yang sudah kadung disebut unggulan, tetap dan makin unggul, sedangkan yang dinilai pinggiran tetap terpinggirkan.
Menurut Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kepada media di Jakarta, (14/8), sistem ini dibuat untuk mendukung program zonasi penerimaan siswa yang sudah sejak 2 tahun berjalan.
Ini untuk menghindari terjadinya penumpukan guru baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honorer—di sekolah. Penumpukan yang dimaksud adalah adanya sekolah yang minim gurunya dari PNS.
“Ada sekolah yang gurunya tidak ada yang PNS sama sekali, kecuali kepala sekolahnya. Ini tidak boleh terjadi,” kata Muhadjir.
Sistem rotasi bakal berbasis zonasi. Dengan kata lain, wewenang rotasi akan dilempar ke daerah.
“Jadi sekali lagi, rotasinya hanya di zona saja. Tidak perlu antar daerah apalagi provinsi, jadi guru-guru jangan resah,” ujarnya.
Dalam rancangannya, setiap guru bakal dirotasi setiap satu tahun sekali, dengan maksimal pengalaman mengajar enam tahun.
“Itu nanti akan kita kunci dengan aplikasi di Kementerian Pendidikan. Jadi, mereka yang sudah waktunya dirotasi nanti ada tandanya. Lalu kita beri tahu daerah untuk segera ada kebijakan rotasi,” katanya.
Tujuan rotasi adalah pemerataan guru. “Sehingga tidak ada lagi sekolah yang isinya tumpukan guru PNS, sementara ada sekolah yang isinya tumpukan honorer,” ungkap Muhadjir.
Bahkan, kata dia, masih ada sekolah yang PNS-nya hanya kepala sekolah saja.
Guru akan dirotasi berdasar masa kerja di sekolah masing-masing.
”Maksimal enam tahun lah,” tutur mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut.
Sayangnya, hingga berita ini ditulis, ketua dewan pendidikan Lamongan, Chusnu Yuli dan kadindik Lamongan, Adi Suwito belum memberi penjelasan saat dikonfirmasi wartamerdeka.info via pesan WhatsApp. Demikian juga, Plt. Kadindik propinsi Jawa timur, Hudiono belum mengirim balasan.
(Mas)
Tags
Daerah