PANDEGLANG (wartamerdeka.info) - Polisi Resor (Polres) Pandeglang Polda Banten, berhasil menangkap AK (26), pelaku penodongan atau yang dimaksud dalam pasal 368 KUHP, Sabtu malam 24 Agustus 2019 di Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang.
AK ditangkap oleh aparat kepolisian berdasarkan laporan dari korban RO (19) warga Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang dengan didampingi dua saksi YM (33) dan LI (18).
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen Pol Tomsi Tohir yang diwakili Kapolres Pandeglang AKBP Indra Luksaminto mengatakan, pelaku melakukan pencurian dengan cara berpura pura meminta diantar ke Sidamukti, sewaktu korban sedang nongkrong (berkumpul) di atas jembatan Panimbang bersama teman korban sebanyak empat orang.
Kemudian korban mengantarkan pelaku ke Kampung Bayur Sidamukti dan di jalan tiba tiba pelaku langsung mengancam korban dengan sebilah pisau kecil.
"Jadi modus pelaku ini terbilang cerdik untuk meyakinkan korban," kata Indra, Minggu 25 Agustus 2019.
"Pelaku ditangkap pertama sama warga pada Sabtu malam di Kampung Bayur Desa Sidamukti Kecamatan Patia, dan kemudian anggota Polsek Patia bersama Opsnal Polres Pandeglang datang dan langsung mengamankan Pelaku," imbuhnya.
"Pelaku langsung dibawa ke Polsek Patia guna pengembangan," lanjutnya.
Saat ini, lanjut Indra, pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat New dan satu unit handphone merk Oppo A71 diamankan di Polres Pandeglang.
"Pelaku dijerat Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," tutupnya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, SIK. M.H, saat dikonfirmasi keberhasilan itu, membenarkan adanya pelaku pencurian dengan pemberatan yang ditangkap Penyidik Polsek dan Polres Pandeglang.
Edy menghimbau kepada masyarakat, untuk tetap waspada terhadap modus modus pelaku dan tidak mudah untuk percaya akan ajakan orang lain yang tidak dikenal.(Bid Hms)
Tags
Daerah