JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Presiden Joko Widodo mengingatkan Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, untuk menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI pada 13 September 2019 untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perkoperasian. Setelah disetujui di rapat kerja komisi, RUU Perkoperasian tinggal dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Sehingga, sebelum masa bakti DPR RI periode 2014-2019 berakhir pada akhir September 2019, pemerintah dan DPR RI bisa mempersembahkan Undang-Undang Perkoperasian yang baru, menggantikan Undang-Undang No. 25 tahun 1992 yang sudah tidak memadai untuk digunakan sebagai instrumen pembangunan dan kemajuan Koperasi. RUU Perkoperasian sudah sangat ditunggu para pegiat koperasi, karenanya pemerintah yang diwakili Kementerian Koperasi dan UKM juga harus proaktif hadir dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI," ujar Bamsoet saat menerima Gerakan Koperasi Indonesia, di DPR RI, Jakarta, Kamis (05/09/19).
Turut hadir antara lain Ketua Umum Induk Koperasi Veteran Republik Indonesia Mayjen TNI (purn) Riamzi, Ketua Umum Induk Koperasi Pondok Pesantren Mohamad Sukri, Ketua Umum Gabungan Koperasi Tempe Tahu Indonesia Aip Syarifuddin, Ketua Umum Induk Koperasi An-Nisa Muslimat NU Syarifah Hidayati, Sekretaris Umum Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia Irjen Pol (purn) Boedhi Santoso, Sekretaris Umum Induk Koperasi Karyawan Sarjono Amsan, dan Sekretaris II Koperasi Syariah se-Indonesia Emalia Tanjung. Hadir pula Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah.
Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini menjelaskan, pembahasan RUU Perkoperasian sudah melalui berbagai tahapan dan mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Gerakan Koperasi Indonesia yang mendukung DPR RI segera mengesahkan RUU Perkoperasian. Pengesahan RUU Perkoperasian selain akan menguatkan soko guru perekonomian nasional, juga akan menguatkan posisi Koperasi dalam kesetaraan dunia usaha dengan BUMN maupun swasta.
"Salah satu poin penting RUU Perkoperasian adalah menghalau para renterir yang berkedok Koperasi dan berlindung dalam topeng ekonomi kerakyatan. Padahal praktiknya mereka penghisap darah rakyat yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. Jika koperasi rentenir ini tak segera menghentikan praktiknya, mereka bisa terkena pidana. Pembersihan koperasi seperti ini perlu dilakukan agar rakyat tak menjadi korban, sehingga koperasi yang ada nantinya betul-betul sesuai jati diri Indonesia berasaskan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah koperasi aktif di Indonesia per akhir tahun 2018 mencapai 138.140. Kontribusinya terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) juga meningkat. Di tahun 2017 tercatat 4,48 persen atau setara Rp 452 trilun, sedangkan di akhir 2018 mencapai 5,1 persen atau setara Rp 753,84 triliun.
"Jika RUU Perkoperasian bisa disahkan, koperasi akan semakin kuat dan sehat. Diharapkan di tahun mendatang bisa menyumbang dua digit terhadap PDB. Sebagaimana di Singapura yang mencapai 10 persen terhadap PDB, Selandia Baru 20 persen, Prancis dan Belanda sebesar 18 persen," pungkas Bamsoet.
Sementara itu Inas Nasrullah wakil ketua komisi VI yang juga Ketua Panja RUU Perkoperasian menyampaikan, Panja telah bekerja keras bertahun-tahun untuk merivisi Undang Undang Perkoperasian yang sudah berumur 27 tahun tersebut.
"Saya mohon Pemerintah lebih serius dalam proses pengesahannya jangan sampai tidak hadir apalagi menundanya, karena rakyat dan anggota koperasi sudah lama menunggu dan uang negara sudah banyak yang keluar dalam pembahasan tersebut. Jika ada kelompok masyarakat yang tidak setuju terhadap RUU Perkoperasian, saya meyakini itu dari kelompok Rentenir "berbaju" Koperasi,'' ujarnya.
Seusai Pertemuan Delegasi Gerakan Koperasi Indonesia yang diwakili oleh INKOPPOL, INKOPONTREN, INKOVERI, INKOPKAR, GAKOPTINDO, INKONELI, INKOPANISA dan beberapa Induk Koperasi lainnya, MayJen TNI (purn) Rianzi Julidar, Ketua Umum Inkoveri (Induk Koperasi Veteran Indonesia), menuturkan,
Senin 2 September hampir seluruh Induk Induk Koperasi dan Koperasi Sekunder Nasional berkumpul menyikapi berlarutnya pengesahan RUU Perkoperasian yang tertuang dalam 3 butir Pernyataan Gerakan Koperasi Indonesia.
"Hari ini Alhamdulillah Delegasi Gerakan Koperasi Indonesia bersilaturahim secara langsung oleh Ketua DPR dan Ketua Panja RUU Perkoperasian, dan telah diserahkan Surat serta Pernyataan Gerakan Koperasi tersebut langsung pada Ketua DPR RI," jelas MayJen TNI (purn) Rianzi Julidar.
"Perkembangan dunia usaha termasuk Koperasi sangat dinamis, maka perlu diimbangi dengan tatanan dan Regulasi yang mampu mengimbanginya, untuk itu kami Gerakan Koperasi Indonesia meminta kepada DPR RI dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perkoperasian yang disusun secara bottom up untuk menggantikan UU No 25/ 1992 yang sudah terlalu lama," papar Mohamad Sukri Ketua Umum INKOPONTREN (Induk Koperasi Pondok Pesantren), yang namanya sempat heboh masuk dalam daftar Kabinet calon Menteri Koperasi yang beredar dan viral dalam berbagai versi.
Sementara Delegasi lainnya Sarjono Amsan Sekretaris INKOPKAR (Induk Koperasi Karyawan Indonesia) menyampaikan "Gerakan Koperasi Indonesia memiliki sejarah panjang sebelum Indonesia Merdeka Hingga kini terus menjadi alat pemersatu untuk memperjuangkan dan mengamalkan amanat konstitusi dibidang Ekonomi, Bung Hatta sangat berperan dalam Gerakan Koperasi Indonesia baik dalam Kongres Koperasi Indonesia yang pertama pada tahun 1947 di Tasikmalaya maupun pada Kongres kedua tahun 1953 di Bandung, Gerakan Koperasi atau kelembagaannya harus diperkuat bukan dilemahkan dan dipecah belah".
Mantan Gubernur Akpol yang kini menjabat sebagai Sekretaris INKOPPOL RI, Irjen Pol (Purn) Boedhi Santoso menegaskan "Gerakan koperasi Indonesia adalah pengguna RUU Perkoperasian bukan pihak lain, dengan ini INKOPPOL beserta Gerakan Koperasi Indonesia menerima sepenuhnya RUU PERKOPERASIAN tersebut untuk segera ditetapkan menjadi Undang Undang, mohon tidak ditunda tunda lagi"
"Jika RUU Perkoperasian tidak disahkan DPR pada Periode ini, GAKOPTINDO merasa Prihatin karena memperpanjang kemiskinan para Pengrajin Tahu Tempe, jutaan pengrajin kami terjerat praktek Rente, Rentenir bebas bergerak memiskinkan rakyat karena belum ada payung hukum yang menjeratnya, tolonglah Bapak Jokowi selaku Presiden RI dengar kan suara rakyat, segera sahkan RUU Perkoperasian agar Rentenir dapat dihentikan segera," sela Aip Syarifuddin Ketua Umum Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia, yang dalam pertemuan kerap disebut Senior dan Guru oleh Bamsoet.(Rawing007)
Tags
Nasional