![]() |
Alexius Tantrajaya, SH. M. Hum |
Replik Penggugat Alexius Tantrajaya diserahkan kuasa Penggugat, Rene Putra Alexius, SH, LLM, pada sidang hari ini, Selasa (3/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin oleh hakim ketua majelis Djoenaidi, SH, MH.
"Hari ini, seluruh Tergugat hadir di persidangan dan mereka semua dapat replik kami," kata Rene.
Sementara Alexius yang dihubungi di luar Pengadilan Negeri Jakarta pusat mengatakan, Replik tersebut telah menanggapi seluruh Eksepsi dan Jawaban dalam Pokok Perkara dari Para Tergugat I sampai Tergugat X, dengan argumentasi hukum bahwa Penggugat sebagai Advokat selaku Penegak Hukum berdasarkan UU No: 18 Tahun 2003, Tentang Advokat, wajib hukumnya untuk mempertahankan ketentuan Pasal 1 ayat (3). jo. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, ketika ada seorang ibu: Ny Maria Magdalena Andriati Hartono dengan kedua anaknya yang menjadi klien Alexius kehilangan harta waris peninggalan suaminya almarhum Denianto Wirawardhana, karena dirampas secara melawan hukum oleh pihak saudara kandung almarhum, dan setelah membuat Laporan Polisi No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 8 Agustus 2008 di Bareskrim Polri, ternyata setelah berjalan hampir 11 (sebelas) tahun, berkasnya mondar-mandir dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya dan kemudian ditarik lagi ke Bareskrim Polri, dengan status Para Terlapornya adalah masih tetap menjadi Para Terlapor.
Padahal Penggugat telah mengadu dan Mohon Perlindungan Hukum ke Presiden R.I., DPR, KPK, Kompolnas, Komnas HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri. Namun kesemuanya tidak memberikan respon untuk memberikan perlindungan hukum kepada kliennya dan bahkan bersikap diam.
"Berdasarkan ketentuan UU, Para Tergugat I sampai Tergugat X yakni: Presiden R.I., DPR, KPK, Kompolnas, Komnas HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, mempunyai kewajiban untuk menegakan hukum, tapi tidak dilakukan, dan bahkan lambatnya proses hukum tersebut telah dimanfaatkan oleh Para Terlapor berhasil mengambil uang simpanan deposito milik almarhum Denianto Wirawardhana yang tersimpan di Bank sebesar Rp. 9,6 Miliar, berikut bunga-bunganya," ungkap advokat senior ini.
Dan oleh karena Alexius Tantrajaya sebagai Advokat selaku Penegak Hukum telah bekerja sendiri dalam menegakan hukum tanpa didukung oleh Para Tergugat I sampai Tergugat X, maka tindakan Alexius Tantrajaya selaku Penggugat telah menggugat: Presiden R.I., DPR, KPK, Kompolnas, Komnas HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri sebagai Tergugat I sampai X dalam perkara register No: 210/Pdt.G/2019/PN.JKT.PST. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah sesuai ketentuan hukum, dan karenanya gugatan Penggugat tidak melanggar Kompetensi Absolut, Eror in Persona, Legal Standing dan Obscuur Libel sebagaimana Eksepsi dan Jawaban Para Tergugat, akan tetapi justru Para Tergugat I sampai X telah melanggar unsur dari Perbuatan Melawan Hukum yakni “Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku” (H.R. 31 Januari 1919), dan berakibat menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
Sedangkan berdasar pengakuan Tergugat VII, VIII, IX dan X menyatakan terhadap Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut telah dihentikan penyidikannya, melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/12.4c/VI/2019/Dittipidum, tanggal 18 Juni 2019, maka karena Surat Ketetapan tersebut diterbitkan setelah Gugatan Penggugat ini didaftar tanggal 02 April 2019, dengan demikian tidak akan menghalangi berlangsungnya pemeriksaan gugatan a quo, dan bahkan menjadi bukti yang menguatkan dalil Penggugat adanya diskriminasi perlakuan hukum yang berbeda dialami klien Penggugat, sedangkan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/12.4c/VI/2019/Dittipidum, tanggal 18 Juni 2019 tersebut, klien Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 77 huruf (a). Jo. Pasal 80 KUHAP. sedang mempersiapkan untuk mengajukan Permohonan Praperadilan, tutur Alexius Tantrajaya, Selasa (3/9/2019).
Advokat senior, Alexius Tantrajaya,
mengugat Presiden dan 9 lembaga negara lainnya. Gugatan ini diajukan Penggugat karena merasa profesinya dilecehkan para Tergugat.
Gugat Presiden RI ini sudah yang ketiga kalinya. Pertama dan gugatan kedua dilakukan sebagai Kuasa Hukum Ny Maria Magdalena.
Alasannya, ketika tahun 2008, Ny Maria melaporkan kasus pemalsuan Akta Waris ke Mabes Polri menyangkut warisan peninggalan mendiang suaminya, Denianto Wirawardhana, yang dikuasai oleh keluarga kandung almarhum.
Padahal yang berhak atas warisan itu adalah dua anak hasil perkawinannya dengan almarhum, serta seorang anak yang bermukim di Jerman, hasil perkawinan Denianto Wirawardhana sebelumnya dengan wanita warga negara Jerman.
Laporan Polisi Ny Maria Magdalena No. Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 8 Agustus 2018, di Bareskrim Mabes Polri, perihal dugaan keterangan palsu dengan terlapor Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardhana, Martini Suwandinata dan Ferdhy Suryadi Suwandinata. Sehubungan dengan belum diprosesnya Laporan Polisi Ny Maria Magdalena di Bareskrim Mabes Polri itu, Alexius menyurati Presiden dan sembilan Lembaga Negara untuk memberi perlindungan hukum terhadap kliennya. Tapi permohonan Ny Maria Magdalena tak pernah sekalipun direspon para Tergugat.
Berdasarkan fakta di atas Gugatan terhadap Tergugat I sampai Tergugat X disebut melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap, Penggugat.
Para Tergugat PMH dituntut Alexius Tantrajaya membayar ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar secara tanggung renteng terhadap Tergugat I sampai Tergugat IX.
Alexius Tantrajaya mengatakan, gugatan diajukan lantaran batas kesabarannya sudah habis. “Saya menilai, mereka telah mengingkari sumpah dan janji sebagai penegak hukum,” katanya.
Para Tergugat, lanjut Alexius, sebagai penegak hukum tidak dapat melaksanakan secara maksimal Pasal 1 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yakni: “Negara Indonesia adalah negara hukum dan menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya,” katanya menjelaskan isi pasal dimaksud.
Secara perundangan, lanjutnya, seharusnya para Tergugat memberikan perlindungan hukum kepada kliennya, Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono (Ny Maria) dan kedua anaknya. Tapi nyatanya, hal itu tidak pernah dilakukan. Buktinya,
surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan kepada para Tergugat, diabaikan selama rentan waktu 10 tahun lebih (sejak tahun 2008 silam).
“Baik kepada presiden, kami juga berkirim surat kepada lembaga-lembaga pemerintah tersebut. Intinya meminta perlindungan hukum terhadap Maria. Jangankan perlindungan, merespon surat kami saja tak pernah dilakukan. Akhirnya, kasus klien kami menggantung. Padahal batas kadaluarsanya tinggal setahun lebih. Setelah itu, laporan pidana Maria akan hangus secara hukum,” papar Alexius Tantrajaya.
"Sebagai penegak hukum, saya merasa para tergugat telah melecehkan saya selaku advokat, karena telah mengabaikan surat permohonan perlindungan hukum yang saya kirim kepada mereka. Dan saya beranggapan, mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum. Wajar jika saya menggugat,” pungkasnya. (dm)
Tags
Hukum