Santer Kabar Andarias Sesa Bakal Dilantik Kadispenda Toraja Utara

Andarias Sesa, S.Pd 
TORAJA UTARA (wartamerdeka.info) - Mutasi dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemda Toraja Utara bakal digelar dalam waktu dekat ini. Informasi ini diperoleh dari sumber di internal pemda setempat.

Menariknya, dari nama-nama pejabat yang akan dimutasi itu, satu nama yang santer terdengar bakal dilantik yakni Andarias Sesa, S.Pd menjadi Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda).

Andarias menggantikan Magdalena S. Layuk Allo, SE, M.AP yang memasuki usia pensiun. Magdalena yang dihubungi, via ponsel, Senin 30 Oktober, membenarkan kalau ia akan pensiun. "Besok, (hari ini maksudnya), saya mulai tidak masuk kantor. Soal siapa yang menggantikan, saya tidak tahu," ujarnya.

Bupati Kala'tiku Paembonan, saat dikonfirmasi perihal tersebut, via ponsel, pada hari yang sama, kemarin, tidak dapat dihubungi. Nomornya tersambung dan terhubung alias aktif namun tidak diangkat. Awak media ini pun menghubunginya melalui layanan pesan singkat (SMS), tetap tidak dijawab.

Namun, andaikata kabar penunjukan Andarias Sesa menjadi Kadispenda Torut itu benar adanya, maka langkah Bupati Torut tersebut sangat disesalkan sejumlah kalangan.

Pasalnya, status jabatan Andarias sudah bermasalah yang lalu sejak ia dipromosi dari Eselon 3A (Sekretaris Satpol PP dan Damkar) ke jabatannya yang sekarang sebagai Kasatpol PP dan Damkar (Eselon 2B).

"Ini kan kasusnya sama waktu Daniel Silambi dipromosi dari Sekretaris Dinas Pendidikan ke Asisten II Sekda. Waktu itu bupati kemudian berencana mutasi Daniel menjadi Kadis Pendidikan tapi tidak jadi karena adanya sorotan. Dan salah satu yang tidak setuju waktu itu wakil bupati.

Harusnya standard perlakuannya untuk Andarias sama dengan Daniel Silambi. Jangan standard ganda karena kalau begini diskriminatif namanya. Aturan ya aturan," ungkap Thonny Panggua SH dari Toraja Transparansi, ketika dihubungi di Jakarta, hari ini, Selasa (1/10).

Berdasarkan data dan catatan media ini, Andarias Sesa dengan NIP
196010301987031001 saat dipromosi ke Eselon II sebagai Kasatpol PP dan Damkar sudah mencapai Batas Usia Pensiun yakni 58 tahun. Senasib dengan Daniel Silambi. Kasus Daniel ini malah kini dalam penanganan pihak Kejari Tator.

Masalah ini sebenarnya sudah berlangsung lama namun Bupati Torut tidak menggubris, malah seolah mendiamkan.

Thonny minta Bupati Torut tanggap dan tegas. "Bupati harus mengambil langkah-langkah korektif. Jika memang menyimpang segera copot. Jangan ada tenggang rasa yang malah bisa membuat masalah ini makin runyam dan tidak jelas," tandasnya.

Pasalnya, menurut Thonny. ini soal jabatan yang berakibat pada anggaran. "Kalau ternyata menyimpang dari ketentuan perundang-undangan setelah dibuktikan lewat hasil pemeriksaan BPK dan sesuai hukum, kan harus ada pengembalian keuangan negara. Tunjangan dan fasilitas dikembalikan," timpalnya.

Untuk diketahui, promosi jabatan harus berdasarkan PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Juga Surat Edaran MenPANRB Nomor 68/S.SM.99/2017.

Keduanya, Daniel dan Andarias, sesuai pasal 239 dan pasal 350 ayat (1), ketika promosi lalu seharusnya mengambil Masa Persiapan Pensiun (MPP) dan dibebastugaskan dari jabatan ASN. Sedang batas usia maksimal untuk promosi dan mengikuti lelang jabatan JPT Pratama atau Eselon II 56 tahun. (Tom)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama