Susunan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kabupaten Purwakarta Resmi Ditetapkan


PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  - Rapat paripurna penetapan keanggotaan AKD dan Pansus Tata Tertib tahun 2019 – 2024 secara resmi dibuka dan dipimpin langsung Ketua DPRD Purwakarta H.Ahmad Sanusi diaula rapat utama gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Selasa (1/10 2019)

Rapat paripurna tersebut dihadiri 39 Anggota termasuk  pimpinan yakni Wakil Ketua Sri Puji Utami , Hj. Neng Supartini, S.Ag , Warseno, SE dari 45 Anggota DPRD Putwakarta turut hadir menyaksikan  Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag Risalah dan  Rapat Dicky Darmawan, SH, M. Hum, dan sejumlah pejabat Sekretariat DPRD lainnya.

Menurut H. Ahmad Sanusi, nama-nama AKD dan Pansus Tata Tertib DPRD ini, diusulkan oleh fraksi masing-masing yang dibahas terlebih dulu dalam rapat pimpinan sesuai peraturan, jabatan ketua dan wakil ketua Komisi dipilih oleh anggota masing-masing dengan memperhatikan hasil rapat pimpinan dengan partai politik.

Namun untuk jabatan Ketua dan Wakil Ketua Badan Anggaran dan Badan Musyawarah sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) dan Pasal 89 ayat (3) Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2018 adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD merangkap anggota, sementara untuk jabatan Sekretaris menurut ketentuan Pasal 87 ayat (5), Pasal 89 ayat (5) dan Pasal 94 ayat (2) Peraturan DPRD, baik Sekretaris Badan Anggaran , Sekretaris Badan Musyawarah , Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dijabat oleh Sekretaris DPRD,  tapi tidak merangkap sebagai anggota.

Adapun nama-nama Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Pansus Tatib yang telah diputuskan dan ditetapkan adalah Komisi I Bidang Pemerintahan dan Perundang - Undangan Ketua Hj, Ina Herlina (PDIP) , Wakil Ketua Ceceng Abdul Qadir, S.PD.I (PKB), Sekretaris Haerul Amin (DPN) , Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan Ketua  Alaikasalam, SH.I (PKB), Wakil Ketua Yadi Nurbahrum (PDIP), Sekretaris  Dias Rukmana Praja, SE (Golkar); Komisi III Bidang Pembangunan Ketua Drs. Akun Kurniadi, MM (Golkar), Wakil Ketua Asep Abduloh (Berani), Sekretaris Rifky Fauzi, SH (Gerindra) , Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat Ketua Said Ali Azmi (Gerindra), Wakil Ketua Enah Rohanah (Golkar), Sekretaris Moh. Arief Kurniawan (PKS).

Untuk Pimpinan Badan Musyawarah dan Badan Anggaran Ketua H. Ahmad Sanusi (Golkar), Wakil Ketua Sri Puji Utami (Gerindra) , Hj. Neng Supartini. S.Ag (PKB) , Warseno.SE (PDIP) , Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Ketua  H. Komarudin, SH, MH (Golkar) dan Wakil Ketua Devi Mutiarasari (DPN), Pimpinan Badan Kehormatan Ketua Andriyani (Gerindra) dan Wakil Ketua Moch. Arief Kurniawan (PKS), Pimpinan Pansus Tata Tertib DPRD Ketua Dias Rukmana Praja, SE (Golkar) dan Wakil Ketua Yadi Nurbahrum (PDIP).

Lebih Rinci H.Ahmad Sanusi menjelaskan,  anggota dewan yang diusulkan fraksi untuk duduk dalam keanggotaan Badan Anggaran berjumlah 19 orang ditambah unsur pimpinan menjadi 23 orang. Sesuai Pasal 80 ayat (3) Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2018 , Anggota Badan Kehormatan berjumlah 5 orang.

Selanjutnya anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang diusulkan fraksi dari hasil kesepakatan rapat pimpinan dan partai politik tanggal 27 September 2019 serta rapat pimpinan dengan fraksi-fraksi tanggal 30 September 2019, jumlah anggota sebanyak 12 orang. Sedangkan, berdasarkan Pasal 96 ayat (5) anggota Pansus paling banyak berjumlah 15 orang , Pungkas H.Ahmad Sanusi.(A.Budiman).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama