Oknum Kabid Disdik Tator Diduga Intervensi Pengadaan Fasilitas Akses Rumah Belajar untuk Sekolah


MAKASSAR (wartamerdeka.info) -  Pengelolaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Tana Toraja tampaknya harus mendapat perhatian semua pihak. Pasalnya, dari pantauan awak media ini, kedua jenis dana BOS itu jika tidak diawasi bisa menyimpang dari Juknis berdasarkan Permendikbud No. 31 tahun 2019.

Sekarang saja sudah mulai terasa aroma penyimpangan itu terutama dalam penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar serta lainnya.

Seorang oknum Kepala Bidang di lingkup Dinas Pendidikan Tana Toraja diduga melakukan intervensi kepada sejumlah sekolah penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dalam membeli komponen penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar.

Diantaranya, perangkat Tablet sebanyak jumlah siswa sasaran prioritas yang ditetapkan Menteri pada satuan pendidikan masing-masing, perangkat komputer PC, Laptop, Proyektor, dan perangkat penyimpanan eksternal atau Hardisk, serta komponen lainnya seperti langganan daya dan jasa. Untuk daya dan jasa ini berupa layanan internet, langganan listrik, layanan nama domain dan layanan jasa penyimpanan laman sekolah (hosting).

Konon, modus intervensi itu diduga dilakukan lewat sosialisasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan mengundang sekolah penerima bantuan. Sosialisasi digelar di Gete'tengan, Mengkendek, Selasa lalu (1/10).

Ajang ini dimanfaatkan untuk mengarahkan sekolah membeli semua komponen dan perangkat itu pada penyedia tertentu. Caranya dengan menawarkan atau menyodorkan nota pesanan kepada pihak sekolah yang hadir.

Untuk mendorong secara paksa memenuhi tawaran itu, pihak sekolah didesak merampungkan revisi RKAS dalam batas waktu yang ditentukan serta dipersulit dalam pembuatan RAB. Rencana anggaran dan biaya ini dibuat pihak Disdik setempat.

Terbongkarnya permainan 'kongkalikong' oknum Disdik tersebut diungkap salah satu penyedia barang yang merasa dirugikan serta seorang kepala sekolah yang enggan disebut identitasnya.

"Soalnya sekolah sudah pesan tapi secara spontan dibatalkan pesanannya, sebab diarahkan oknum penyelenggara sosialisasi itu," tutur penyedia tersebut.

Untuk diketahui, sesuai Permendikbud 31 itu, alokasi BOS Afirmasi untuk satuan pendidikan penerima sebesar Rp 24 juta ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas. Sedang alokasi BOS Kinerja untuk satuan pendidikan penerima sebesar Rp19 juta ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas. Alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas itu sebesar Rp2 juta dikalikan dengan jumlah siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima.

Untuk pengadaan perangkat akses Rumah Belajar itu, masih menurut Permendikbud, dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Namun, andaikata itu tidak dapat dilakukan melalui SIPLah, satuan pendidikan dapat melakukan pengadaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, sangat jelas dana BOS tersebut dikelola sekolah. "Berarti pihak dinas pendidikan dalam hal ini hanya mensosialisasikan tatacaranya saja. Pembelanjaannya swakelola sekolah," tanggap Donil dari Perkumpulan WASINDO (Pengawas Independen Indonesia) mendengar hal ini, ketika dijumpai di Rantepao, baru-baru ini.

Donil kemudian me'warning' dan mewanti-wanti oknum Disdik tersebut jika memang benar yang disangkakan itu, agar bercermin dari rekannya atau pendahulunya yang pernah tersangkut hukum. Begitu pula bagi kepala sekolah, kata Donil, jangan hanya tahu menerima barang tanpa meneliti spesifikasinya. "Semoga hal ini tidak terjadi di Toraja Utara," pintanya. (Tom)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama