Bea Cukai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba Dari Malaysia


KARIMUN (wartamerdeka.info) - Petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia.

Hal itu terungkap dalam jumpa pers KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjung Balai Karimun (TBK)  terkait penegahan penyeludupan Narkoba, Jumat (15/11-2019).

Plh KPPBC TMP B TBK Cahyo Krisnanto menyampaikan, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial H (23), penumpang salah satu kapal ferry dari pelabuhan Puteri Harbour, Malaysia tujuan Kab. Karimun diduga membawa Narkotika Psikotropika dan Frekursor (NPP) di kawasan Pabean pelabuhan Ferry Internasional TBK.

Namub, berhasil digagalkan petugas KPPBC TMP B TBK, Senin (11/11-2019) sekira pukul 16:50 WIB.

Berawal dari profiling penumpang petugas BC yang melihat gerak gerik  yang mencurigakan salah satu penumpang kapal ferry yang baru tiba dari Malaysia. Kemudian petugas melakukan wawancara dan pemeriksaan badan serta barang bawaannya. Dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan barang satu buah bungkusan berupa tablet dengan merk Erimin 5. 

Ditambah lagi ditemukan satu bungkus berisi pil tanpa logo diduga Ekstasi warna abu-abu dan satu buah bungkusan berisi serbuk Kristal putih diduga adalah Shabu.

Selanjutnya penumpang yang diketahui berinisial "H" beserta barang bukti dibawa ke KPPBC TMP B TBK untuk dilakukan pemeriksaan mendalam bersama anggota Sat Narkoba Polres Karimun.

Berdasarkan uji Narcotest,didapati bahwa barang tersebut adalah Narkotika jenis Happy Five, Shabu (Methampethamine) dan pil Ekstasi (MDMA). Setelah dilakukan penimbangan dan pencacahan diketahui, 25 gram serbuk putih diduga Shabu, 50 butir pil warna abu-abu diduga Ekstasi dan 99 butir pil diduga Happy Five.

Dari hasil pemeriksaan barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial "A" didaerah Pulay, Johor, Malaysia, Minggu (10/11-2019). Barang tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang yang juga berinisial "A" didaerah Guntung, dan selain untuk dipakai sendiri sebagian untuk dipasarkan didaerah Kabupaten Karimun.

Atas perbuatan "H" diduga telah melanggar Pasal 102 huruf e UU No.17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 Tahun 1995. Dan/atau menimpor Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kelanjutan atas penegahan Narkotika ini, kasusnya telah dilimpahkan kepada Polres Karimun untuk dilakukan penyidikan," terang Cahyo dalam rilis.

Kepala BNN Kab. Karimun, Kompol Ahmad Sholeh

Terpisah Kepala BNN Kab. Karimun, Kompol Ahmad Sholeh saat ditemui di sela-sela rilis tersebut menanggapi kejadian ini berpendapat terhadap "H" yang dikenakan Pasal 113 seharusnya dikenakan Pasal 114 UU No.35 Tahun 2009.

Karena "H" ini merupakan pemain yang bukan baru sekali ini saja, dan sudah merupakan kurir yang masuk jaringan pemain bisnis Narkoba.

Ahmah Sholeh juga memberikan saran kepada pihak Bea dan Cukai yang bertugas di pelabuhan Internesional agar para penumpang dari Malaysia pemeriksaannya lebih selektif lagi. (Sihat)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama