Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Diharapkan Mencermati Putusan Kurang Adil

Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pencari keadilan, Rivan Hartanto berharap besar kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat mencermati perkara banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Maidarlis, SH, MH, atas vonis 1 tahun pidana penjara terhadap Terdakwa I, Silvi Hartanto dan Terdakwa II advokat, Albert Tiensa.

Kedua terpidana di atas telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Suharso, SH, MH, Oktober lalu.

"Kita menilai ada yang kurang beres pada putusan hakim itu. Hakim mengatakan sependapat dengan surat tuntutan JPU. Tetapi pada putusan jauh berbeda sebab putusan hakim itu jauh lebih ringan dari  tuntutan JPU yaitu 2 tahun dan 6 bulan," ujar Rivan kepada awak media, Rabu (20/11).

Hakim Suharso menjatuhkan hukuman 1 tahun pidana penjara terhadap terdakwa  Silvi Hartanto dan terdakwa Albert Tiensa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Bunyi pasal tersebut,  'Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan.

"Karena dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti maka dakwaan Subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi. Oleh karena dakwaan JPU itu telah terbukti maka pledoi dari terdakwa maupun pledoi dari penasihat hukum terdakwa tidak penting lagi dipertimbangkan atau dikesampingkan saja," kata ketua majelis hakim Suharso, dalam amar putusannya.

Selanjutnya putusan majelis hakim Suharso menyebutkan bahwa, saksi Piping Mulya Pribadi di pidana 1 tahun 6 bulan, dipecat dari PNS dan tidak menerima tunjangan pensiun sebagai PNS adalah korban dari terdakwa advokat, Albert Tiensa.

Hal itu dikatakan hakim karena Piping Mulya Pribadi tidak mendapatkan apa-apa dan tidak memiliki kepentingan apapun dalam penandatanganan surat pernyataan tertanggal 14 April 2015 itu. Akan tetapi  hanya karena dimintai tandatangan oleh terdakwa advokat Albert Tiensa. Oleh karena itu terdakwa Albert Tiensa harus dijatuhi hukum.

Yang menjadi pertanyaan Rivan adalah fakta hukuman yang dijatuhkan hakim itu justru tidak sejalan dengan pertimbangannya.

"Jikalau saudara Piping Mulya Pribadi saja sudah menjadi korban dari terdakwa Albert Tiensa, mengapa hukumannya lebih ringan? Saya yang tidak mengerti hukum saja bisa mengerti apa itu yang memerintahkan dan siapa yang diperintahkan," ujar Rivan penuh curiga.

Menurut Rivan Hartanto hukuman terdakwa Albert Tiensa seharusnya lebih tinggi dari hukuman Piping Mulya Pribadi dan Silvi Hartanto. Alasannya karena, Albert Tiensa adalah seorang advokat yang tahu betul akibat dari perbuatannya itu.
Sementara Piping Mulya Pribadi dan Silvi Hartanto hanya orang awam hukum dan yang dikorbankan.

Rivan Hartanto melaporkan Albert Tiensa dan Silvi Hartanto Ke Polda Metro Jaya dengan laporan memalsukan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Selain putusan ringan terhadap Albert Tiensa, pelapor Rivan Hartanto menyayangkan kebijakan majelis hakim yang memberikan penetapan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota kepada terdakwa II Albert Tiensa.

Menurutnya, seorang tersangka yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) penyidik, seharusnya tidak diberikan kebijakan pengalihan penahanan.

Berdasarkan kejanggalan yang dikemukakan di atas,
Rivan Hartanto berharap majelis hakim tingkat banding lebih profesional memutus perkara ini. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama