Kapolri-Jaksa Agung Diminta Kaligis Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Prof. Dr. Denny Indrayana


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH meminta kepada Kapolri dan Jaksa Agung supaya menuntaskan perkara dugaan korupsi atas nama Denny Indrayana.

Upaya ini dilakukan advokat senior Indonesia, Otto Cornelis Kaligis yang akrab disapa OC Kaligis tersebut dengan berkirim surat terbuka kepada Kapolri dan Jaksa Agung pada 11 November 2019. 

Menurut Kaligis, banyak yang menginginkan perkara korupsi Prof. Dr. Denny Indrayana lanjut ke pengadilan.
Hanya mereka pesimis, apa hal ini mungkin terjadi, menimbang adanya tangan tangan siluman (imvisible Hand) yang berperan agar baik Polisi maupun Kejaksaan, pasti berlama lama menyelesaikan perkara tersebut yang sudah berjalan 4 tahun, walaupun Polisi menyatakan  berkas perkara lengkap, ungkap Kaligis pada suratnya.

Kata dia, pasti Kejaksaan mengembalikan berkas itu, dengan sejuta petunjuk.

"Sampai sekarang kasus Prof. Dr. Denny Indrayana, tidak jelas nasibnya, karena untuk kasus itu, tidak terjadi trasparansi untuk diketahui maayarakat."

Mudah mudahan sangkaan saya bahwa polisi ikut melindungi Pfof. Dr. Denny Indrayana, atau Kejaksaan ikut berkonspirasi untuk tidak melanjutkan perkara Denny Indrayana, adalah asumsi yang keliru.

Saya sendiri pessimis perkara Prof. Denny akan bisa berlanjut ke Pengadilan.

Hanya bapak Presiden yang bisa melanjutkan perkara korupsi Prof. Denny ke Pengadilan.

Prof Denny tersangka korupsi yang di Mahkamah Konstitusi menghendaki agar Pilpres Jokowi-Ma'ruf Amin, dianulir oleh Mahkamah Kunstitusi.

Semoga surat terbuka ini mendapat perhatian yang serius baik dari Kapolri maupun Jaksa Agung yang baru dilantik, dengan sumpah akan menegakkan hukum tanpa tebang pilih, tambah pengacara yang untuk sementara berdomisili di Lapas Sukamiskin tersebut.

Surat terbuka Kaligis ini mengutip fakta hukum yang diberikan penyidik Polisi dalam jawaban untuk perkara Praperadilan Nomor: 153/PID/PRAP/2016/PN.JKT.SEL.

Begitupun terhadap Laporan Polisi nonor: LP/226/II/2015 tanggal 24 Februari 2015 telah dilakukan penyidikan perkara dugaan tindak pudana korupsi pada kegiatan umplementasi/Pelaksanaan Payment Gateway pada Kenenkum RI sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 23 Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara tersebut telah diperiksa 93 saksi, 7 ahli dan tersangka. Kemudian penyitaan barang bukti dari para saksi dan tersangka antara lain: 13 bundel berkas Paymen Gateway Dirjen Imugrasi tahun 2014, 722 lembar surat 77 print out email dan laporan keuangan hasil invesgatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas implementasi PaymentGateway pada Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun Anggaran 2014 Nomor: 60/HP/XIV/07/2015 tanggal 9 Juli 2015.

Dan dari bukti bukti yang ditemukan  sejak dimulainya penyidikan tahun 2015, Polisi menyimpulkan dalam gelar perkara dengan hasil  meningkatkan status Denny Indrayana menjadi tersangka. Skalipun demikian tidak dicekal seperti yang dilakukan KPK terhadap tersangka lainnya. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama