Sat Reskrim Polres Karimun Berhasil Ungkap 3 Kasus Dalam Satu Minggu Terakhir


KARIMUN (wartamerdeka) - Sat Reskrim Polres Karimun berhasil ungkap 3 kasus dalam satu minggu terakhir. Dari ketiga perkara yang berhasil diungkap dalam Konferensi Press, dua perkara langsung disampaikan oleh Kasat Reskrim, AKP Harie Pramono SH, S.I.K, Senin (04/11-2019) di Mapolres Karimun terdiri dari dua Perkara di Polres Karimun dan ditangani unit PPA serta satu perkara di Polsek Tebing.

Untuk tiga perkara dalam satu minggu terakhir Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengungkap TPPO (Tindak Pindana Perdagangan Orang), dalam hal ini korbannya adalah anak dibawah umur. Tempat kejadian di Villa Garden No.09, Kel. Kapling, Kec. Karimun, Kab.Karimun.

Modus operandi pelaku berinisial "M alias Pendek" (Papi di Villa 9) yang memperkerjakan anak dibawah umur sebagai Pekerja Sek Komersil (PSK) dengan memperoleh Keuntungan dari korban dalam satu kali pemesanan sebesar Rp.500.000,-.

Terungkapnya perkara ini setelah mendapat informasi dari masyarakat dan Sabtu (02/11-2019) sekira pukul 14:00 WIB, UPPA serta unit Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan satu orang anak yang masih berumur 16 Tahun, berinisial "IR". Korban dipekerjakan sebagai PSK di Villa tersebut sejak bulan Agustus 2019.

Barang bukti yang disita dari tersangka yaitu, 2 buah buku tamu bokingan, uang sebesar Rp.1.000.000,-, 30 Pcs kondom merk Sutra.

Tindak pidana yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun. Dan Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan acaman penjara paling lama 10 Tahun.

Sementara perkara yang kedua yaitu KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), kekerasan terhadap anak berdasarkan laporan dari Yabasir. Dengan tempat kejadian di jalan Telaga Baru, RT.05/RW.04, Kel. Sei Lakam, Kec. Karimun.

Modus operandi pelaku berinisial "D" memukul anak tirinya sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kiri ke arah pelipis mata dan dada sebelah kiri.

Perkara ini bisa terungkap berawal dari abang korban melaporkannya ke Polres Karimun dan pihak Kepolisian langsung mendatangi TKP serta langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil permintaan keterangan dan dilengkapi dengan alat bukti yang ada, sekira pukul 15:00 WIB pelaku langsung diamankan ke Polres Karimun untuk dilakukan penyidikan.

Barang bukti pemeriksaan luar (visum et repertum), satu baju lengan pendek warna biru dan satu celana panjang warna coklat merk zara," terangnya.

Pasal yang disangkakan Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan acaman hukuman paling lama 5 Tahun dan Pasal 80 Jo pasal 76c dengan hukaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan

Untuk perkara yang ketiga tindak pidana pencurian langsung disampaikan oleh Kapolsek Tebing, AKP Fian Agung Wibowo. Waktu dan TKP perkara ini terjadi di PLTU wilayah Sei. Batak, Minggu ( 27/10-2019) sekira pukul 18:00 WIB.

Modus operandi kedua tersangka berinisial "IT dan FA" dengan menggunakan alat bantu berupa tangga untuk masuk ke dalam kawasan PLTU dan tali untuk mengikat bahan-bahan yang mereka ambil.

Dan setelah keadaan merasa aman pelaku kemudian membawa bahan tersebut keluar kawasan PLTU untuk disembunyikan terlebih dahulu.

Awal kejadian setelah melihat CCTV Menejer PLTU memanggil Security, karena disitu ada seseorang yang sedang mengumpulkan barang-barang yang bukan pada tempat dan waktunya.

Setelah melihat kejadian ini Security langsung melaporkannya ke Polsek Tebing. Kerugian yang dialami perusahaan PLTU tersebut sekitar Rp.25.000.000,-.

Berikut barang bukti yang didapat adalah satu buah tangga kayu panjang 111 cm, satu buah tali panjang 100 cm, 34 besi rack grate dan besi driving grate.

Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat(1) urus ke 4 dan ke 5 dengan acaman paling lama 7 tahun penjara," ungkap Fian.  (Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama