![]() |
OC Kaligis |
Pembacaan gugatan tersebut adalah agenda sidang pada tanggal 29 Januari 2020. Karenanya, begitu sidang dibuka oleh ketua majelis hakim, pimpinan sidang ini langsung bertanya kepada Penggugat/Prinsipal OC Kaligis apakah sudah siap gugatannya.
Kaligis mengatakan sudah siap. Lantas hakim ketua bertanya lagi sekaligus minta persetujuan para pihak apakah gugatan Penggugat itu mau dibacakan atau dianggap sudah dibacakan dalam sidang? Penggugat nyatakan, untuk mempersingkat waktu dianggap dibacakan. Dan hal itu disetujui kuasa para Tergugat.
Selanjutnya hakim ketua menyatakan menunda sidang selama 2 pekan, untuk memberi kesempatan kepada para Tergugat menyusun eksepsi atas gugatan Penggugat.
Advokat senior OC Kaligis, tengah menggugat Kejaksaan Agung dan Kejari Bengkulu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kasus penyidik senior KPK Novel Baswedan yang telah menjadi tersangka penganiayaan dan pembunuhan, di Pengadilan Bengkulu.
"Saya mau Novel Baswedan itu masuk Penjara," kata pengacara tersebut kepada wartawan sebelum sidang gugatan perdatanya.
Terkait kasus Novel, ada diskriminasi.
"Kalau tersangkanya pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kayaknya kebal hukum deh," kata Kaligis.
Dia lalu menantang para wartawan. "Coba, berani nggak mengatakan kalau Novel Baserdan itu pembunuh," katanya.
Dilanjutkannya bahwa yang mengatakan itu adalah pengadilan.
Yaitu, putusan Praperadilan oleh Pengadilan Bengkulu yang memerintahkan agar berkas penganiayaan/pembunuhan dengan tersangka Novel Baswedan dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses.
Namun sampai sekarang tidak dilimpahkan Kejaksaan Agung atau Kejari Bengkulu, makanya saya gugat, kata Kaligis yang kini menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin, Bandung.
Pada sidang sebelumnya, mediasi Penggugat dan para Tergugat gagal, karena pihak Tergugat tidak mau mengikuti kehendak Penggugat yaitu melimpahkan berkas perkara tersangka Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dengan berbagai alasan.
Padahal Novel sudah jelas sebagai tersangka penganiayaan/pembunuhan, karena penyidik sudah gelar perkara dan sudah P-21. Tersangka Novel Baswedan melakukan penganiayaan terjadap tersangka pencurian burung walet hingga meninggal dunia.
Dalam gugatan OC Kaligis meminta PN Jaksel memerintahkan para tergugat Kejaksaan Agung dan Kejari Bengkulu melanjutkan berkas perkara pencurian sarang burung walet yang menyeret nama Novel Baswedan agar berkas perkaranya dilimpahkan kepengadilan untuk disidangkan.
Para Tergugat menurut Penggugat, telah melakukan perbuatan melawanan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan praperadilan PN Bengkulu No.2/Pid.pra/2016/PN.Bgl tertanggal 31 Maret 2016 yang isinya memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di PN Bengkulu.
Kasus ini bermula saat Polres Kota Bengkulu menangkap pencuri sarang burung walet. Dalam kasus penangkapan itu, Novel Baswedan yang masih berstatus anggota Polri dan menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu. Ketika menangani kasus pencurian itu, Novel disebut melakukan penganiayaan terhadap Aan, salah satu pelaku hingga meninggal dunia.(dm)
Tags
Hukum