Prof Dr OC Kaligis: DPO Nurhadi Obscur Libels, Atau Perkara Ditarget


JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Pakar hukum pidana Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, mengatakan, kasus Nurhadi yang dimasukkan KPK dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tidak jelas alasannya.

"KPK itu kotor sekali. Nurhadi Itu pastinya karena ditarget. Buktinya apa? Dalam perkara apa? Saya melihat tidak jelas Perkara itu," kata OC Kaligis berkomentar kepada wartawan di Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

Menurut Kaligis, jika kasusnya suap dalam hal perkara apa, majelisnya siapa?

"Tidak semudah itu membuat orang jadi tersangka. Harus jelas yuridisnya. Orang dijadikan tersangka hanya karena ulasan media,  Obscur Libels. Jika bicara suap, apakah ada orang datang kepada dia. Apakah penyuap itu sudah ditangkap? Jadi selama ini kasus Nurhadi itu tidak jelas," tegas  OC Kaligis bersemangat.

Sedangkan pengacara Josep yang dikenal mantan  kuasa hukum Hiendra Soenjoto, menduga  bahwa Iwan Liman yang adalah saksi Pelapor kasus suap mantan kliennya kepada Nurhadi, adalah saksi yang tidak benar. "Iwan bersama dengan broker/markusnya sengaja membuat laporan tersebut karena motif dendam," kata Josep.

"Iwan itu jelas tidak tahu apa-apa mengenai usaha dan masalah bisnis
Kliennya. Iwan menggunakan bukti coop/potongan pembicaraan yang tidak benar karena hasil muslihat/manipulasi Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) kepada Iwan," kata Josep.

Lebih jauh, Josep mengungkapkan bahwa Iwan juga sering memancing Hiendra Soenjoto untuk bersama-sama menyerang Rezky. Namun mantan Kliennya itu tidak pernah menggubris ajakan Iwan Liman, karena tahu siapa Iwan Liman sebenarnya.

Dibagian lain, Yosef juga menceritakan bahwa saksi pelapor  (Iwan Liman) diduga melapor ke KPK pada tanggal 27 November 2019, dan Penyelidik membuatkan LKTPK pada tanggal 27 November 2019 juga.

"Pada tanggal 6 Desember 2019, hanya 9 hari Penyelidik mengeluarkan Sprindik surat perintah penyidikan mentersangkakan mantan kliennya. Apakah cukup hanya dengan waktu 9 hari penyelidik telah menemukan bukti yang cukup," pungkasnya.

Adapun Hengky Soenyoto, kakak (Hiendra Soenjoto)  mengatakan pula bahwa pada tahun 2015 adiknya pernah menawarkan kerjasama bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTMH) yang dikerjakan bersama Rezky tersebut, dan adiknya juga memang telah memiliki bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Wajo, Sulawesi Selatan.

"Jadi bisnis PLTMH tersebut bisnis murni, tidak benar jika seluruh transfer dan pemberian jaminan cek kepada Rezky Herbiyono menantu Nurhadi tersebut disangka Suap atau Gratifikasi kepada Nurhadi. Tidak benar itu," sangkal Hengky.

Hengky juga menjelaskan informasi yang dia terima Desember 2019 lalu, bahwa Iwan telah mengelapkan dua kali pencairan kredit milik Rezky Herbiyono dari Bank Bukopin senilai total Rp 50 miliar dengan cara memindahkan secara langsung ke rekening Iwan Liman yang menurutnya untuk membayar bunga harian atas hutang pinjaman Rezky Kepada Iwan senilai Rp 10 miliar.

Hutang Rp 10 miliar adalah maksud baik Iwan untuk memberikan pinjaman awal kepada Rezky sebelum kredit yang diurusnya di Bank Bukopin cair. Tetapi belakangan pinjaman tersebut menjadi Rp160 miliar. "Akibat bunga harian yang tinggi itulah terjadi keributan antara Rezky dan Iwan. Rezky takut dilaporkan ke Nurhadi dan Rezky akhirnya memanipulasi Permohonan PK adik saya yang kalah/ditolak pada Juni 2015 tetapi  dikirimkan ke Iwan Oktober 2015, seolah-olah menang dan akan mendapatkan uang sebesar Rp100 miliar untuk membayar hutang kepada Iwan.

Tujuan Rezky manipulasi adalah untuk menarik dana pencairan kredit sebesar Rp 50 miliar yang diambil secara paksa oleh Iwan Liman," ungkap Hangky

Hengky mengungkapkan lagi, atas muslihat Rezky kepada Iwan yang akan membayarkan hutangnya dari memenangkan PK adiknya yang sebenarnya palsu/kalah/ditolak. Rezky dikejar oleh Iwan untuk segera merealisasikannya. Oleh karena tidak dapat direalisasikan, Rezky akhir April 2016 menyerahkan cek-cek milik adik saya yang sebenarnya untuk jaminan pembelian saham dan pembangunan PLTMH yang telah diberikan kepada Rezky bersamaan dengan Penandatangganan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham pada Oktober 2015.

Pada April 2016 itu juga Iwan dengan sengaja memalsukan isi 2 lembar cek dan mengklaim dan mengkliring ke rekening pribadinya, karena cek hanya sebagai jaminan ke Rezky sehingga dana tidak mencukupi hal ini yang membuat marah Hiendra, karena mengakibatkan teguran Bank kepada perusahaan Hiendra.

"Iwan Liman ini Penipu! saya tidak ingat kapan permasalahan Iwan Liman dipenjara atas kasus Pemalsuan dan penggelapan mobil milik Rezky, yang jelas ramai di kalangan Media dan teman-teman di Surabaya," tutur Hangky.

Jadi laporan Iwan Liman ke KPK dan hanya dalam waktu 9 hari saja adiknya telah ditetapkan sebagai Tersangka merupakan sesuatu yang tidak masuk akal sama sekali. Hengky meminta Pimpinan KPK agar dapat memeriksa kembali kasus ini agar adiknya jangan dijadikan korban dendam Iwan Liman dan Markusnya serta oknum lainnya kepada  Nurhadi.

Josef juga menyampaikan bahwa seharusnya KPK perlu mendalami beberapa hal : 1. Fakta aliran dana dari Hiendra kepada Rezky, apakah ada aliran kepada Nurhadi untuk penangganan kasus ? 2. Persesuaian antara transfer dana dengan perkara yang disangkakan dan hakim siapa saja ?
3. Bukti hubungan Nurhadi dengan Hakim yang menanggani perkara yang disangkakan ?
4. Saksi pelapor Iwan Liman, permasalahan hutang piutang dengan Rezky dan sampai sejauh mana mengetahui bisnis dan permasalahan Hiendra?

"Bila KPK tidak mendapatkan pertalian atau persesuain antara hal-hal tersebut di atas maka penyidikan KPK terkait suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan Hiendra adalah mengada-ada. Kasus perdata dan pidana umum dijadikan korupsi karena Nurhadi, Ini bentuk kriminalisasi," pungkas Josef. (dm)

1 Komentar

  1. Ke Adilan pasti mencari jalannya sendiri, Negara Hukum : Hasil Ungkapan Kekuatan untuk Mendera. Membunuh pasti terbunuh, kecuali ada Pemaafan dari Keluarga. Hukum Tertinggi Memaafkan. Amnesti.Abolisi.Grasi. Salam Nusantara

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama