Tim Tabur Kejati NTB Amankan Terpidana Narkoba Di Mataram

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Mataram, bekerja sama dengan Tim Satuan Narkoba Kepolisian Resort Mataram,  berhasil mengamankan buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi NTB atas nama Jaka Akhmadi alias Jaka. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, SH, MH mengatakan dalam rilisnya kepada wartawan di Jakarta, penangkapan itu terjadi sekira pukul 14.00 WITA, Jumat (20/3/2020), di Turide, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

Jaka Akhmadi adalah terpidana narkotika yang dihukum 10 tahun penjara  berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1995K/Pid.Sus/2019 tanggal 19 Agustus 2020.

Atas putusan MA tersebut, Jaka Akhmadi dieksekusi oleh Tim Tabur dan Satuan narkoba Polri.

Terpidana Jaka semula  dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun karena terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika Golongan I pada tahun 2018.

Namun pada pengadilan tingkat pertama yakni putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 679/Pid.sus/ 2018/PN. Mataram tanggal 14 Februari 2019, terpidana dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh majelis hakim.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamag Agung RI dan selang setengah tahun kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1995K/Pid.Sus/2019 tanggal 19 Agustus 2020, upaya hukum kasaksi yang diajukan JPU diterima dan Terpidana diputus  bersalah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika Golongan I dan menjatuhkan hukuman panjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama ditahan serta denda sebesar Rp 1.000.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Eksekusi pengamanan tepidana dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari Mataram, Pintono Hartoyo, SH. bersama Kasi Intelijen Kejari Mataram, Heru Sandika Triyana, SH, dibantu oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram yang sebelumnya telah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap keberadaan dari terpidana. Dan setelah memastikan keberadaan terpidana di rumahnya dengan cara ikut sholat jumat di Mesjid dekat kampung dari terpidana.

Selesai melaksanakan sholat Jum’at Tim langsung bergerak ke rumah terpidana dengan membawa 2 (dua) anjing pelacak. Tim berhasil menemukan terpidana sedang berada di rumahnya bersama keluarga dan orang tuanya.
Setelah dijelaskan kepada keluarga terpidana maksud kedatangan Tim, sempat  ada keberatan dan perlawanan dari orang tua terpidana dan untuk mengamankan situasi serta menghidari perlawan fisik kemudian terpidana langsung dibawa secara paksa menuju Kejari Mataram.

Selesai proses administrasi eksekusi terhadap terpidana Jaka Ahkmadi, sekira pukul 15.00 Wita terpidana langsung dibawa ke Lapas Mataram untuk menjalani hukuman.

Terpidana Jaka dituntut dengan pasal 114 jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika dengan barang bukti sebanyak 274 gram sabu sabu bersama-sama dengan terpidana lainnya (berkas terpisah) yakni Endang  Sriningsih dan Agus Mulyana yang saat ini sedang menjalani masa pidana penjara selama 9 tahun berdasarkan Putusan PN Mataram.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, program Tabur merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.

Pada tahun 2020 program Tabur untuk Kejaksaan Tinggi NTB merupakan keberhasilan yang ketiga, sedangkan secara nasional Program Tabur Tahun 2020 sudah berhasil menangkap sebanyak 10 orang, katanya. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama