8 Kali Rampok Alfamart, 5 Pelaku Diringkus Polisi


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 5 pelaku rampok berinisial FS (36), MT (31), DN (28), HS (48) dan FS (33). Seorang di antaranta dihadiahi timah panas polisi dan akhirnya meninggal di rumah sakit. Mereka sudah beraksi 8 kali merampok Alfamart di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan terhadap pelaku FS yang berusia 36 tahun yang berperan membongkar gembok menggunakan gunting besar, mengambil rokok dan susu di dalam Alfamart dilakukan tindakan tegas terukur di Tambun, Bekasi. Mereka berhasil mengambil uang dalam brankas sebanyak Rp 60 juta.

"Petugas menindak pelaku FS dengan tegas (ditembak), karena melawan dengan berusaha merebut senjata milik petugas. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Polri Kramat Jati dan pada saat perjalanan menuju RS Polri Kramat Jati tersangka meninggal dunia," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (23/4/2020).

Lanjut Yusri, terhadap pelaku MT dan DN yang berperan membongkar gembok menggunakan gunting besar, mengambil rokok dan susu di dalam Alfamart. MT dan DN ditangkap di Pasar Kemis Tangerang, pada 21 April 2020.


"Sedangkang 2 pelaku lagi HS dan FS sebebagai penadah ditangkap di lokasi berbeda, pada 20 April 2020. HS ditangkap di Cafe Mutiara Tambun Bekasi dan FS ditangkap di Gerbang Tol Jati Luhur," terang Yusri.

Pelaku masuk ke minimarket Alfamart dengan cara membobol rolling door dengan menggunting gembok dengan gunting besar dan linggis. Ini 8 lokasi Alfamart yang dirampok 5 pelaku:

1. Alfamard Jl. Raya Wibawa Mukti II Rt. 001/007 Kel. Jatiasih, Kec. Jatiasih. Kota Bekasi.
2. Alfamart Serang Banten.
3. Alfamart Pasar Kemis Tangerang.
4. Alfamart Rajek Tangerang.
5. Alfamart Bitung Tangerang.
6. Alfamart Karawang.
7. Alfamart Cikampek.
8. Alfamart Caman Kota Bekasi.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.(ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama