DKI Perpanjang PSBB 28 Hari, Anies: Masih Banyak Warga Lakukan Kerumunan


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang pemberlakuan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta selama 28 hari ke depan. PSBB lanjutan ini akan dilakukan mulai 24 April hingga 22 Mei 2020. Perpanjangan PSBB ini karena PSBB 10 April hingga 23 April belum efektif mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jakarta.

Anies mengungkapkan, beberapa alasan mengapa PSBB ini diperpanjang. Pertama, Anies mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, jumlah kasus positif corona di Jakarta terus masih bertambah. Padahal, tujuan dari PSBB adalah mencegah penambahan kasus positif corona di Jakarta. Waktu 14 hari PSBB ini belum efektif meredam laju penambahan kasus corona di Jakarta sehingga perlu diperpanjang.

“Data yang kita miliki menunjukkan bahwa pergerakan kasus positif Covid-19 ini masih terus bertambah. Dan kecepatannya relatif tetap. Dan memang di berbagai belahan dunia pula yang mengalami masalah yang sama, semua membutuhkan waktu untuk ini bisa selesai,” ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Meskipun Anies mengakui bahwa data pemakaman sesuai dengan protokol Covid-19 justru mengalami penurunan secara signifikan. Dalam beberapa minggu sebelumnya, kata Anies, angka pemakaman yang mengikuti protokol Covid-19 mencapai 50 bahkan lebih dari 50 jenazah per hari.

“Dalam beberapa hari terakhir ini, di kisaran 30-an sampai 40-an (jenazah), bahkan pernah di angka 29 selama dua hari berturut-turut. Apakah ini perlambatan sementara? Apakah ini tren permanen? Nanti kita harus pantau. Mudah-mudahan ini tren permanen, artinya sudah mulai turun,” ungkap Anies.

Alasan kedua, kata Anies, masih banyak warga dan perusahaan yang tidak disiplin menjalankan aturan-aturan dalam PSBB dalam waktu 2 minggu pelaksanaan PSBB. Warga, kata dia, masih banyak yang melakukan kerumunan dan perusahaan yang tidak termasuk 11 sektor usaha yang dikecualikan, juga masih banyak yang beroperasi.

“Karena itulah, saya ingin sampaikan kepada semuanya, bila kita ingin agar pandemi ini cepat selesai, maka semua harus sepakat, harus kompak untuk disiplin melaksanakannya. Semakin kita disiplin untuk berada di rumah, mengurangi aktivitas di luar, maka semakin sedikit interaksi, maka makin sedikit pula potensi penularan, maka insyaallah wabah ini bisa lebih cepat kita selesaikan,” kata Anies.

Alasan ketiga, menurut Anies adalah masih banyak warga dan perusahaan yang tidak menyadari bahwa DKI Jakarta sudah menerapkan PSBB dan aturan-aturan terkait PSBB. Karena itu, Anies menganggap, PSBB 14 hari ini merupakan fase edukasi kepada warga DKI Jakarta untuk mengetahui PSBB dan aturan pelaksanaannya.

Karena itu, menurut Anies, PSBB ini diperpanjang lagi dengan fokus pada penegakan hukum agar efektif mencegah corona.

“Ke depan, fase imbauan, fase educational sudah selesai. Sekarang adalah fase penegakan Karena itu, di hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak (diberikan sanksi),” tegas dia.

Anies menilai efektivitas PSBB dapat terwujud jika warga dan perusahaannya disiplin menjalankan kewajiban selama masa PSBB tersebut. Dalam Pasal 20 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB, disebutkan warga DKI selama PSBB, yakni mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB, ikut serta dalam pelaksanaan PSBB dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Dalam hal penanganan Covid-19, warga DKI wajib (Pasal 20 ayat 2) mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk Covid-19 dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas, melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau shelter maupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan, dan melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya terpapar Covid-19.

Dalam Pergub 33 Tahun 2020 tersebut juga diatur larangan bagi perusahaaan yang tidak termasuk kategori 11 sektor usaha yang dikecualikan, maka tidak boleh beroperasi. Khusus untuk 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi wajib mengikuti ketentuan Pasal 10 ayat (2) Pergub tersebut, yakni pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja, pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 (penderita tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, penderita penyakit paru-paru, penderita kanker, ibu hamil dan usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun) dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja.

Jika melanggar kewajiban tersebut, maka warga atau perusahaan akan dikenakan sanksi. Sanksi bagi warga adalah denda 100 juta dan pidana penjara 1 tahun dan sanksi bagi perusahaan adalah penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha. Penerapan sanksi akan ditegakkan secara ketat pada PSBB lanjutan selama 28 hari mendatang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama