Gugatan Tim JPN Terhadap PT ATGA Dalam Kebakaran Hutan Dikabulkan PN Jambi Rp 430 M Lebih

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono, SH, MH
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang terdiri dari JPN pada Direktorat Perdata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI dan JPN pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jambi, berhasil menangkan gugatan kebakaran hutan di Provinsi Jambi.

Besaran gugatan Tim JPN yang dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi total seluruhnya Rp 430.448.687.500,- (Empat ratus tiga puluh miliar empat ratus empat puluh delapan juta enam eatus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Peristiwa kebakaran itu terjadi atas 15.000 Ha hutan di Jambi pada tahun 2015.

Aparat Kejaksaan meraih sebuah prestasi di bidang perdata pada hari Senin kemarin (13/4/2020).

Demikian rilis Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono, SH, MH kepada wartawan di Kejagung.

Lengkapnya perkara ini menurut Kapuspenkum Kejagung, Tim JPN (selaku kuasa subtitusi Jaksa Agung RI) yang bertindak untuk dan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. mengajukan gugatan Perdata terhadap PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA) yang berkedudukan di Jambi selaku Tergugat dalam peristiwa kebakaran hutan di Kabuapten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

Gugatan perdata  perkara No. 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb  dijelaskan bahwa Tergugat pada tahun 2015, yang memiliki budidaya perkebunan (termasuk kelapa sawit) berdasarkan hak atau Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan-Pengelolaan (IUP-P) sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 503/01-3.03/PPT-TJT/2009 tertanggal 21 April 2009, yang arealnya dikenal setempat dan terletak di
Kecamatan Muara Sabak Timur, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Dendang, dan Kecamatan Berbak,
Kabupaten Tanjung Jabung Timur,
Provinsi Jambi.

Disebut pada gugatan, dalam melaksanakan usaha perkebunan, Tergugat telah menyebabkan kebakaran lahan kebun seluas 1.500 (seribu lima ratus) hektar. Bahwa atas kebakaran yang terjadi di lahan perkebunan milik PT ATGA tahun 2015 tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meyakini telah terjadi kerusakan ekologis dan menyebabkan kerugian atau setidaknya membebani anggaran negara untuk pemulihan ekologi sebesar Rp 160 miliar.

Karenanya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengupayakan untuk meminta pertanggungjawaban korporasi yang sudah menyebabkan kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 dan supaya tidak melakukan kelalaian yang sama dikemudian hari.

Kemudian berdasarkan posita atau dasar hukum hal hal tersebut maka kemudian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang diwakili JPN mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jambi.

Setelah menjalani proses persidangan selama hampir 1 (satu) tahun, pada hari Senin kemarin (13/4/2020), akhirnya perkara gugatan perdata tersebut diputus oleh majelis hakin Pengadilan Negeri Jambi dengan amar putusan pada pokoknya mengabulkan sebagian Gugatan Penggugat.

Petitum Penggugat yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jambi antara lain
1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat yang meliputi :
1. Kerugian Ekologis Rp. 112.170.187.500,- (Seratus dua belas miliar  seratus tujuh puluh juta seratus delapan puluh  tujuh ribu lima ratus rupiah);
2. Kerugian Ekonomis Rp 47.924.148.000,- (Empat puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh empat juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Total seluruhnya Rp. 160.094.335.500,- (Seratus enam puluh miliar sembilan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah).
2. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Pemulihan kepada Penggugat yang meliputi: 1. Biaya Pemulihan Rp. 366.000.000.000,- (Tiga ratus enam puluh enam miliar rupiah) 2. Biaya untuk mengaktifkan fungsi ekologis yang hilang Rp 13. 462. 687. 500,- (Tiga belas miliar empat ratus enam puluh dua juta  enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). 3. Biaya Pembangunan/ Perbaikan sistem hidrologi (water management) di lahan gambut Rp. 18.000.000.000,- (Delapan belas miliar rupiah) ; 4. Biaya Revegetasi Rp. 30.000.000.000,- (Tiga puluh miliar rupiah) ; 5. Biaya Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup Rp 86.000.000,- (Delapan puluh enam juta rupiah);
6. Biaya Pengawasan Pelaksanaan Pemulihan Rp 2.900.000.000,- (Dua niliar sembilan ratus juta rupiah).

Total seluruhnya Rp 430.448.687.500,- (Empat ratus tiga puluh milyar empat ratus empat puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Tim JPN yang berjumlah 11 (sebelas) orang, tutur Hari Setiyono, yaitu :Katarina Endang Sarwestri, SH. MH, Mochmmad Nasrun, SH. MH.
Agustinus Wijono D, SH. Wenny Gustiati, SH. M.Hum.
Cahyaning Nuratih W, SH. MH. Anton Arifullah, SH. MH. Annisa Kusuma Hapsari, SH. MH.
Carolita Novinia Yuanita, SH.
Donnel Haratua Sitinjak, SH.
Haryono, SH. MH.Tri Budi Prasetyo, SH. MH,

Membuktikan dalil gugatannya tersebut, kuasa Penggugat  menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi dan 11 (sebelas) ahli selama proses persidangan. Salah satu ahli adalah La Ode M Syarif (mantan Wakil Ketua KPK/ahli lingkungan hidup), yang menyampaikan jika korporasi bisa dihukum membayar ganti kerugian mutlak atas akibat kelalaian dalam melaksanakan usahanya, misalnya tidak mempersiapkan sarana prasarana pencegah kebakaran lahan hutan.

Atas putusan maejlis hakim PN Jambi tersebut Tim JPN menyatakan menerima sambil menunggu ada tidaknya upaya hukum banding dari pihak Tergugat, tutup Hari Setiyono.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama