Menguatkan Gugatannya, OC Kaligis Serahkan Legal Standing Menggugat Kejaksaan

OC Kaligis

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penggugat Prof. Dr. Otto Cornelis, SH, MH, serahkan bukti legal standing kepada majelis hakim, bahwa dia berhak menggugat mangkraknya perkara dugaan pembunuhan dan penganiayaan atas nama Novel Baswedan.

Tentang legal standingnya tersebut sesungguhnya sudah ada dalam surat gugatan saya terhadap Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Namun untuk meyakinkan majelis hakim, saya ajukan lagi berupa bukti, kata OC Kaligis kepada wartawan di luar ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2020).

Demikian perkembangan sidang gugatan OC Kaligis terhadap para Tergugat, terkait kasus pembunuhan pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang diajukan secara perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Legal standing OC Kaligis tersebut diajukan kepada majelis hakim, karena para Tergugat mengajukan eksepsi kompetensi absolut (kewenangan pengadilan mengadili), diawal persidangan atas gugatan Kaligis.

"Dia (para Tergugat) mengajukan satu kompetensi mengenai legal standing. Sedangkan yang saya majukan ini (gugatan) hanya untuk mengetahui apakah untuk anggota anggota KPK yang terlibat pidana itu diperlakukan keadilan yang sama. Karena berdasarkan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Novel membunuh. Hingga pengadilan menolak permintaan jaksa untuk menghentikan persidangan," katanya.

Jadi saya mengajukan ini (gugatan), untuk melihat apakah ada perlakuan yang sama. Karena kami kami ini kadang kadang hanya 'diaudito' (katanya) saja sudah masuk penjara.

Dia (Novel) kan sudah terbukti, engga masuk juga. Saya cuma mau melihat apa itu keadilan berlaku secara merata. Itu saja, kata Kaligis enteng.

Kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan atas nama tersangka Novel Baswedan ketika dia menjabat Kanit Reskrim di Polres Bengkulu, tahun 2002.

Satu waktu, Novel Cs melakukan penangkapan terhadap pencuri sarang burung walet. Dalam proses pemeriksaan Novel Baswedan diduga telah melakukan penganiayaan berat terhadap para tersangka pencurian sarang burung  walet tersebut, dan mengakibatkan adanya pelaku pencurian sarang burung walet tersebut, Yohannes Siahaan alias Aan meninggal dunia.

Dalam kasus penganiayaan berat  tersebut,  Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka yang perkaranya ditangani Bareskrim Polri. Dan tanggal 10 Desember 2015, Bareskrim Polri melimpahkan perkas perkara atas nama Novel Baswedan ke Tergugat I yang kemudian dilimpahkan kepada Tergugat II untuk proses penuntutan.

Namun, pada tanggal 29 Januari 2016, Kejaksaan Negeri Bengkulu  melimpahkan berkas perkara Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan. Selanjutnya perkara telah teregister di Pengadilan Negeri Bengkulu  dengan No: 31/Pid.B/2016/PN.Bgl.

Belakangan, berkas ditarik lagi oleh Tergugat II dengan alasan untuk penyempurnaan (buat surat dakwaan). Namun ahirnya dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) NO: KEP 03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Januari 2016 yang diterbitkan Tergugat II dengan sepengetahuan dan persetujuan Tergugat I.

Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan SKPP yang dikeluarkan Tergugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan  hukum yang mengikat berdasarkan putusan Praperadilan No: 2/Pid.Pra/2016/Pn.Bgl tanggal 31 Maret 2016. Selanjutnya hakim perintahkan agar Tergugat II melanjutkan penuntutan dan menyerahkan berkas perkara No: 31/Pid.B/2016.PN.Bgl untuk disidangkan.
Namun kasus ini tetap mangkrak di kejaksaan, hingga kemudian digugat oleh OC Kaligis ke Pengadilan Negeri Jalarta Selatan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama