Pembunuh Dan Pemerkosa Siswi SMP Di OKU Diringkus, Pelaku Mengaku Maniak Vidio Porno


OKU (wartamerdeka.info) - Kasus pembunuhan siswi SMP yang menggegerkan warga Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya terkuak. Pihak kepolisian swtempat berhasil meringkus pelaku.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, SIK, MH melalui Wakapolres OKU Kompol Edi Rachmad SIK MH, Senin (06/04/2020), di halaman Mapolres OKU mengadakan jumpa pers atas kejadian pembunuhan siswi SMP yang masih di bawah umur di Kecamatan Semidang Aji tersebut.

Kompol Edi Rachmad didampingi Kasatreskrim Polres OKU AKP Wahyu Setyo Pranoto SH SIK  menjelaskan kronologi  terjadinya pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang siswi sekolah menengah pertama berinisial N (12) oleh seorang pelaku berinisial ASW (19) warga Tebing Kampung Kecamatan Semidang Aji.

Wakapolres Kompol Edi Rachmad  menyampaikan bahwa Satreskrim Polres OKU bekerjasama dengan Polsek Semidang Aji berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan dengan perencanaan yang dikenakan pasal 340 subsider 338.

Lebih lanjut Edi menyampaikan,  sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat di Polsek Semidang Aji telah ditemukan sesosok mayat perempuan umur lebih kurang 12 tahun di belakang sekolah menengah pertama di Kecamatan Semidang Aji.

Dari laporan tersebut Satreskrim Polres OKU yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Wahyu mendatangi TKP dan langsung mengadakan olah TKP. mengumpulkan bukti-bukti dan minta keterangan saksi.

Dari keterangan saksi tersebut langsung diadakan penyelidikan. "Dan dalam kurun waktu kurang dari satu jam pelaku berhasil kita amankan," ungkap Edi.

Sehari sebelumnya melalui komunikasi facebook  pelaku yang sudah lama mengenal korban mengajak bertemu di sekolah dengan dalih latihan pramuka.

Setibanya di sekolah pelaku yang memang sudah merencanakan aksinya ini menyuruh korban berbalik badan dan langsung memukul belakangnya dengan sebilah kayu yang memang sudah dipersiapkan tiga hari sebelumnya hingga korban pingsan.

Melihat korban pingsan ASW membawanya kesemak-semak  di belakang sekolah dan dilakukan pemerkosaan.

"Tak begitu lama korban pun sadar. Begitu korban sadar ASW langsung mencekik dengan tangan dan dasi milik korban hingga meninggal," papar Edi.

Tak sampai di situ, jelas Kompol Edi, pelaku timbul hasrat lagi menyetubuhi korban, untuk kedua kalinya, selesai aksinya korban pun ditusuk-tusuk dengan ranting yang ada di TKP baik kemaluannya juga tubuhnya di bawah dada. Setelah itu baru ASW menutup tubuh korban lalu, pelaku kembali rumahnya.

Ketika pelaku ditanya awak media motif dari aksinya ini, ASW yang telah beristri belum punya anak ini menjawab, atas dasar suka sama si korban dan pelaku sering nonton vidio porno. Pelaku dijerat pasal 340 sub 338 junto pasal 80 ayat 3 UU.RI. no.1/2016 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. (Maret)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama