BKPPD Cilacap Ikuti Rapat Online Delapan Kabupaten Kota Provinsi Jateng


CILACAP (wartamerdeka.info) – Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap didampingi Sekretaris Badan beserta jajaran pejabat BKPPD Cilacap ikuti rapat dalam jaringan (online meeting) yang diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Rapat online yang bertempat di ruang kerja BKPPD ini terkait Monev Percepatan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN (NKK) di 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.

Acara dibuka secara langsung oleh Arie Budiman selaku Komisioner KASN Bidang Promosi dan Advokasi. Dalam sambutannya Arie Budiman menyampaikan bahwa KASN ingin menghimpun berbagai informasi dan pemutakhiran data yang terkait dengan penetapan nilai dasar kode etik di instansi masing-masing.

"Dalam kajian yang kami lakukan bahwa ada beberapa instansi di daerah yang belum menerapkan nilai-nilai dasar kode etik dengan baik." ujar Arie Budiman, Rabu (13/05/2020)

Selanjutnya dipaparkan materi Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN (NKK) di kabupaten/kota yang disampaian oleh Nurhasni selaku Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN di wilayah I.

Dalam paparannya alumni STPDN ini menyampaikan bahwa peran ASN sangat berpengaruh untuk kemajuan suatu daerah sebagai pemberi layanan publik dan pelaksana kebijakan pemerintah.

Di sesi tanya jawab, Kepala BKPPD menyampaikan penerapan dan penegakan kode etik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. "Di Kabupaten Cilacap selama ini komite yang kita manfaatkan untuk penegakan disiplin dan kode etik serta Perbup terkait kode etik sudah ada sejak tahun 2017 dan telah disosialisasikan," ujar Warsono.(gus/bkd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama