Gugatan Reklamasi PT Farika Steel Terhadap Kepala Desa Margagiri Serang Dikabulkan PTUN

Pengacara Hartono Tanuwidjaja SH MSi, kuasa hukum PT Farika Steel

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Gugatan PT Farika Steel terhadap Kepala Desa Margagiri, Serang, (Tergugat) 'dikabul'  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Serang, Banten.

Dengan demikian seluruh Surat Garap dan pendukungnya yang diterbitkan Tergugat/Kepala Desa Margagiri yang antara lain, No: 590/Pemt//DS-193/070//Sekr/1999 tanggal 01 Juni 1999, atas nama Gunawan bin Dana tidak sah dan dibatalkan Pengadilan TUN Serang, Banten.

PT Farika Steel melalui kuasa hukumnya, pengacara Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL, menggugat Kepala Desa Margagiri di PTUN Serang, Banten, karena menerbitkan hak garap fiktif kepada pihak lain yakni No: 590/Pemt//DS-193/070//Sekr/1999 tanggal 01 Juni 1999.

Padahal Penggugat PT Farika Steel, menurut Hartono Tanuwidjaja, adalah pemengang ijin Reklamasi seluas kurang lebih 20.000 M2 di desa  Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Serang Banten.  Karena perbuatan Kepala Desa itu terjadi sengketa. "Kami
gugat di Pengadilan PTUN, Serang, Banten. Dan gugatan kami  terdafar di Panitera PTUN Serang, No: 66/G//2019/PTUN.SRG tanggal 16 Desember 2019," kata Hartono.

Gugatan  terkait dengan penerbitan dan pengalihan Surat Keterangan Menggarap No.590/117/Kec.Boj/IV/2014 tanggal 10 April 2014 atas Nama Gunawan bin Dana.

Menurut Advokat Senior, Hartono Tanuwidjaja,
Kades Margagiri telah membuat surat No.400/71/DS.2007/Sekr/2019 tanggal 20 November 2019 yang ternyata melanggar asas kepastian hukum. Bahkan menyulitkan pemerintahan desa sendiri dan menimbulkan kerugian bagi penggugat.

"Padahal, Camat Bojonegara sendiri sebelumnya telah menerbitkan surat keterangan Nomor 590/117/Kec.Boj/IV/2014 tanggal 10 April 2014. Camat dalam hal ini menegaskan bahwa tanah garapan yang diakui sebagai hak garapan Gunawan bin Dana Cs tidak benar adanya atau fiktif. Dengan demikian, surat keterangan hak garapan Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 yang dimiliki Gunawan Cs tidak berlaku dan tak dapat dipergunakan," ujar Hartono, di Jakarta, baru ini.

Hartono menegaskan, majelis hakim PTUN Serang yang diketuai, Elfiany SH MKn dengan anggota Metha Sandra Merly Lengkong SH dan Andi Fahmi Azis SH dalam putusannya menyatakan surat keterangan hak garapan Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 telah melanggar salah satu asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas keterbukaan dan transparansi, asas melayani masyarakat secara jujur dan tidak diskriminatif.

“Klien kami  (PT FS) kan telah melaksanakan proses reklamasi sesuai surat keputusan izin reklamasi Nomor 503/KEP.496-Huk/BPTPM/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dari Bupati Serang untuk lahan seluas 20.000 M2 yang menjadi lokasi obyek sengketa. Sayangnya, warga yang mengklaim lokasi tersebut sebagai garapannya dilegalkan tergugat (Kades Margagiri),” kata Hartono.

Hartono menjelaskan bahwa, sebelum melakukan gugatan ke PTUN Serang, pihaknya telah mengajukan upaya Administratif berupa keberatan terkait penerbitan surat Nomor 400/71/DS-2007/Sekr/2019 tanggal 20 November 2019, kata Hartono.

Namun tidak digubris tergugat. Ironisnya, Kades Margagiri juga tak menghiraukan izin dari Bupati Serang Nomor 593/KEP.488-Huk/BPTPM/2012 tanggal 8 Oktober 2012 dan izin reklamasi Nomor 503/KEP.496-Huk/BPTPM/2012 tanggal 19 September 2012.
“Bupati Serang kan atasan tergugat (Kades Margagiri) yang lebih tinggi, tetapi tak dipedulikan tergugat. Surat keterangan hak garapan fiktif atau bohong berusaha dipertahankannya. Syukurlah majelis hakim PTUN Serang memutuskan yang salah tetap salah dan yang benar adalah benar.

"Hak garapan klien kami tetap utuh dan sah serta legal, sementara surat garapan fiktif atau bohong dinyatakan tidak berlaku atau ilegal,” tutur Hartono komentari putusan PTUN Serang tersebut.

Kasus ini bermula pada 28 November 2019, Penggugat mengajukan upaya Administratif berupa keberatan kepada Kepala Desa Margagiri sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat No: 400/71/DS-2007/ Sekr/2019 tanggal 20 November 2019. Isi surat tersebut selain  merugikan Penggugat, juga sangat berpotensi kontraproduktif dengan keberadaan Penggugat yang telah mendapatkan ijin Lokasi No : 593/KEP.488-Huk/BPPTM/2012 tanggal 8 Oktober 2012 dan ijin Reklamasi No: 503/KEP.496-HUK/BPTPM/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dari 'Bupati Serang' selaku pejabat  pemerintah yang lebih tinggi.

Adapun petitum gugatan ini,  memohon agar majelis hakim yang menangani perkara ini untuk memutuskan:

Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Batal atau tidak sah obyek sengketa yang berupa Surat Kepala Desa Margagiri No: 400/71/DS-2017/Sekr/2019 tanggal 20  November 2019 yang telah memuat surat keterangan hak Garap No: 590/Pmrt/DS-193/070/1999 tanggal 01 Juli 1999.

Hartono Tanuwidjaja juga meminta  agar hakim menyatakan batal atau tidak sah atau setidaknya cacat hukum atas data dekumen  lain sebagai turutannya dari obyek sengketa yaitu Surat Keterangan Hak Garap  No: 590/Pemt/DS -193/070/1999 tanggal 01 Julu 1999 yang dimuat dalam obyek sengketa yang diterbitkan Tergugat.

Penggugat juga memohon agar majelis hakim PTUN Serang menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara.

Ditambahkan Hartono Tanuwidjaja, kasus ini bermula, pada 28 November 2019. Dimana Penggugat mengajukan upaya etinistratif berupa keberatan kepada Kepala Desa Margagiri sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat No: 400/71/DS-2007/ Sekr/2019 tanggal 20 November 2019 dimana surat tersebut selain akan  merugikan kepentingan Penggugat, juga sangat berpotensi kontraproduktif dengan keberadaan Penggugat yang telah mendapatkan ijin Lokasi No : 593/KEP.488-Huk/BPPTM/2012 tanggal 8 Oktober 2012 dan ijin Reklamasi No: 503/KEP.496-HUK/BPTPM/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dari 'Bupati Serang' selaku pejabat  pemerintah yang lebih tinggi.

Sikap Tergugat yang tetap bertahan dengan suratnya No: 400/71/DS-2007/Sekt/2019 tanggal 20 November 2019, maka Penggugat mengajukan upaya adsministratif berupa Banding, kepada atasan Tergugat,  yaitu Camat Bojonegara, Serang, Banten agar memerintahkan kepada Terbanding  untuk mencabut surat yang menjadi masalah tersebut, yaitu Surat Hak Garap yang ternyata bohong belaka atau fiktif karena pada tahun 1999 pada lokasi tersebut tidak ada daratan, melainkan berupa lautan.

Dengan demikin Tergugat yang telah mengeluarkan Surat Hak Garap fiktif atau bohong tersebut terbukti telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan Perundang-Undangan yang berlaku.

Akibatnya produk hukum obyek sengketa itu harus dibatalkan. Sehingga Penggugat yang mempunyai legal standing sebagai dasar hukum guna mendapatkan hak kepemilikanya terhadap tanah lebih kurang 20 ribu M2 tersebut. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama