Jaksa Agung Sosialisasikan "Tatanan Kehidupan Baru" Di Jajaran Adyaksa

Para Jaksa Agung Muda, ketika mendengar pengarahan Jaksa Agung, Dr. Burhanuddin, SH, MH.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, SH, MH, didampingi Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Setia Untung Arimuladi, SH, MH,  para Jaksa Agung Muda serta Kepala Badan Pendidikan dan Latihan, menyampaikan arahan tentang  “Tatanan Kehidupan Baru" (The New Normal Life) di jajarannya.

Acara ini dilangsungkan dari ruangan rapat Jaksa Agung secara video conferen (Vicon), sejak jam 08.00 - 09.45 WIB, Rabu (27/5/2020). Dan pada kesempatan ini juga diadakan halal bil halal merayakan idul fitri 1441 H.

Dalam pembukaan acara vicon Jaksa Agung RI menjelaskan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran dibawahnya bahwa untuk mempertahankan jalannya roda perekonomian negara dan keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, pemerintah sedang mempersiapkan  penerapan norma atau tatanan kehidupan baru dalam rangka menghadapi pandemic Covid 19 yang diperkirakan paling cepat bulan Desember 2020 baru menurun penyebarannya.

Penerapan Norma Kehidupan Baru, menurut Jaksa Agung, sebagaimana dikutip Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH. MH dalam rilisnya kepada wartawan di Jakarta,  bukan dimaksudkan untuk melonggarkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Justru dimaksudkan untuk mendisiplinkan aturan PSBB itu sendiri.

"Masyarakat harus lebih bisa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan menghadapi pendemik Covid 19. Masyarakat harus segera beradaptasi dengan norma kehidupan baru yang harus menjaga jarak, rajin mencuci tangan dengan sabun / hand sanitizer, menggenakaan masker, kerja dan sekolah online serta komunikasi virtual," kata Burhanuddin.

Vicon yang difasilitasi oleh Pusat Data Statistik Kriminalistik dan Teknologi Informamsi (Pusdaskrimti) diisi juga dengan pengarahan Wakil Jaksa Agung RI dan Para Jaksa Agung Muda tentang bagaimana tetap menjalankan tugas dan fungsi serta kewenangan Kejaksaan RI di masa Pandemik Covid 19  dari masing-masing bidang yang dimulai dari bidang Intelijen yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Jan S Maringka, SH. MH.

Pengarahan selanjutnya disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono, SH. MH. yang pada pokoknya mengatakan, pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan walaupun harus dilaksanakan dengan memperhatikan protocol kesehatan dan sebagian pelaksanaan tugas dilaksanakan dengan cara virtual atau on line dengan berbagai kekurangan dan kelebihannya.

Berikutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi bidang tindak pidana umum harus tetap dilaksanakan karena menyangkut hak dan kewajiban hukum para pencari keadilan, dimana sampai dengan sekarang sudah puluhan ribu kali sidang virtual dilaksanakan oleh jajaran tindak pidana umum seluruh Indonesia dengan berbagai permasalahan dan kendala kendati sidang online tersebut sudah ada Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI, Mahkamah Agung RI dan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dari bidang perdata dan tata usaha negara (datun) Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Ferry Wibisono, SH. CN. MH, menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi datun dimasa pandemic Covid 19 ini lebih banyak tentang pendampingan hukum refocusing anggaran Covid 19, namun ada hal hal lain yang perlu diperhatikan dan tidak kalah penting adalah pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dalam masa pandemic Covid 19 seperti pemberian kredit khusus, pelaksanaan kegiatan program pra kerja, pelaksanaan bantuan langsung dan program pemerintah lainnya yang pada pokoknya rawan terhadap penyimpangan dan penyeleweangan. Oleh karena Kejaksaan RI harus mengadakan “operasi pencegahan” yang dilaksanakan oleh bidang intel dan datun sebagaimana telah diatur dalam SEJA Nomor 7 Tahun 2020 sebagai fungsi prefentif dan penegakan hukum harus tetap dijalankan terhadap penyimpangan dan penyelewengan apapun kegiatan dan program dalam rangka penanggulangan pandemic Covid 19 oleh bidang tindak pidana khusus sebagai fungsi represif.

Pada kesempatan berikutnya Jaksa Agung Muda Pembinaan menjelaskan bahwa pandemic Covid 19 telah memunculkan norma kehidupan baru yang harus kita ikuti jika kehidupan ingin tetap berjalan, termasuk didalamnya kegiatan yang menyangkut kedinasan di Kejaksaan RI. Roda organisasi harus tetap berjalan dan dengan telah diterbitkan beberapa surat keputusan tentang mutasi dan promosi  harus tetap dijalankan sesuai aturan, dimana bisa dilaksanakan secara langsung dengan tetap memperhatikan protkol kesehatan dan bisa dilaksanakan virtual atau online dengan mempedomani SEJA Nomor 9 Tahun 2020.

Selanjutnya Jaksa Agung Muda Pengawasan M. Yusni, SH. MH. mengingatkan kembali pelaksanaan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19, dimana disinyalir masih banyak pegawai Kejaksaan RI yang melanggar SEJA tersebut, oleh karena itu diminta kepada para Asisten Pengawasan Kejati seluruh Indonesia untuk mendata dan melaporkan pegawai yang melanggar larangan mudik dan melakukan pemeriksaan jika tidak cukup alasan sesuai kriteria yang dibolehkan dalam dalam SEJA tersebut.

Jaksa Agung RI sempat melakukan dialog interaktif dengan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri dari beberapa daerah. Pada pokoknya beliau menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan kepada seluruh insan Adhyaksa yang sudah dan tetap melaksaanakan tugas dengan baik serta tidak melaksanakan mudik sebagai bentuk peran aktif dalam percepatan penanganan Covid 19. Jaksa Agung RI juga menyampaikan salam untuk seluruh insan Adhyaksa dan mengucapkan Selamat Idul Fitri 1441 H mohon maaf lahir dan batin.

"Seluruh insan Adhyaksa harus tetap waspada dan tetap bersemangat dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan tentang upaya pencegahan penyebaran dan penanggulanan Covid 19 guna mendukung penerapan norma atau tatanan kehidupan baru (The New Normal Life) yang akan dijalankan oleh Pemerintah Republik Indonesia," pinta Burhanuddin. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama