Pemdes Nusawangkal Gelar Musyawarah Desa Khusus, Bahas BLT Dana Desa


CILACAP (wartamerdeka.info) - Agar pendistribusian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tepat sasaran, Pemerintah Desa Nusawangkal, Kecamatan Nusawungu menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan masyarakat calon penerima.

Bertempat di Pendopo Candrawangsal Balai Desa Nusawangkal rapat dihadiri Kepala Desa dan staf Pemerintahan Desa, Camat Nusawungu, Staf Pemerintahan Kecamatan, Pendamping Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), RT/RW, PPK, Karangtaruna, Toga/Tomas dan tamu undangan.

Dalam sambutanya Camat Nusawungu, Agus Supriono, S. Sos, M. Si mengatakan yang menerima bantuan BLT DD nantinya tidak bisa memperoleh bantuan ganda dari pemerintah.

Kepala Desa Nusawangkal Mukhyono mengatakan, bahwa daftar calon penerima BLT DD sebelumnya diperoleh dari hasil pendataan para Relawan Penanganan Covid- 19 Desa Nusawangkal melalui  RT dan RW. Oleh karena itu ia memberikan apresiasi kepada para petugas yang telah melakukan pendataan.

Sementara itu Ketua BPD desa Nusawangkal Sigit Wahyudi, S. Pd menjelaskan akan ada bantuan dari pusat antara lain BPNT, BPNT tambahan/perluasan, PKH, BST, BLT DD. "Harapanya bantuan yang akan turun bisa merata tidak tumpang tidih dan dobel bantuan," ujarnya.

Dari hasil Musdesus yang dilaksanakan pada hari Kamis (7/6/2020) dimulai jam 20.00 wib sampai dengan 01.00 wib tersebut dicapai kesepakatan bahwa penerima BLTD DD Tahun Anggaran 2020 yang diperutukkan bagi masyarakat terdampak Covid- 19/warga miskin sebanyak 127 KK/orang.

Dengan rincian data calon usulan sebanyak 269 KK, jumlah yang memenuhi syarat (MS): 127, jumlah tidak memenuhi syarat (TMS): 142.

Nantinya, semua nama bakal calon penerima BLT DD didata dalam bentuk dokumen berita acara kemudian dikirim ke pihak kecamatan lanjut ke Bupati.
Setelah mendapat pengesahan dari pihak Bank maka selanjutnya dana bisa disalurkan.

Dengan ditetapkannya nama calon penerima yang paling layak menerima BLT DD tersebut, diharapkan nantinya tidak akan ada lagi kecemburuan sosial dan prasangka yang kurang baik di masyarakat karna dilakukan sesuai prosedur yang ada dan diputuskan secara Musdesus.

Adapun penganggarannya mengacu pada Surat Edaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang telah mengalami perubahan menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Peraturan tersebut berubah menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19), Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) dengan nominal 600.000 per bulan selama 3 bulan.

Keterangan dari para RT, RW dan unsur terkait dalam Musdesus menjadi point utama dalam mengambi setiap keputusan yang ada. Acara ditutup dengan penandatangan berita acara disaksikan peserta musdes.(gus/reonkpost)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama