Bukti Visual Korban Kekejaman Novel Baswedan Ditampilkan Pada Sidang Gugatan Prof Dr OC Kaligis SH MH


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tiga macam bukti dalam bentuk visual dan bukti bukti lain hingga buku karangan sendiri, diserahkan pengacara Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH kepada majelis hakim yang diketuai Suharno, SH, MH, untuk membuktikan Novel Baswedan  membunuh Johannes Siahaan alias Aan.

Bukti bukti itu diserahkan OC Kaligis kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

Tiga bukti visual yakni kesaksian  langsung mantan anak buah Novel Baswedan yaitu, Bripka Donny Juniansyah yang mengatakan kepada anggota DPR RI yang direkam Kompas TV bahwa dia disuruh Novel Baswedan mengaku yang menembak Aan pencuri sarang burung walet. Tetapi Donny menolak permintaan Novel.

Rekaman (visual kedua), para pencuri burung walet mengaku di depan Pansus DPR bahwa setelah mereka tertangkap tidak diinterogasi penyidik tapi langsung disiksa.

"Kemaluan kami disetrum. Dan ada yang ditembak kakinya," kata mereka kepada anggota Dewan.

Visual ketiga tentang sidang Prapid yang diajukan keluarga Aan melawan Kejaksaan Negeri  Bengkulu dimana putusan Pengadilan Negeri Bengkulu memerinrahkan Jaksa untuk melimpahkan berkas perkara tersangka atas nama Novel Baswedan supaya diadili. Tapi tidak dilaksanakan Kejari Bengkulu hingga kini sehingga digugat OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan perbuatan melawan hukum.

Video tambahan Mahfud MD mengundang sejumlah pejabat negara untuk menyampaikan komitmen penegakan hukum kasus Novel. Setelah itu Kaligis menyerahkan bukti bukti surat dan lain sebagainya termasuk tiga buku karangannya jadi bukti dalam perkara ini.

Di luar persidangan, Kaligis mengatakan bahwa sidang hari itu luar biasa. Karena hakim majelis mengijinkannya menyampaikan bukti Visual yang ketika ditampilkan dengan proyektor dilihat puluhan pengunjung sidang.

"Mudah mudahan Anda juga bisa menyuarakan hati penegak hukum," kata Kaligis.

"Tadi visualnya cukup jelas dengan pengakuan mereka disiksa tapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) direkayasa. Inilah si Novel selalu menampilkan diri sebagai orang paling bersih di depan umum. Padahal dia bengis luar biasa," tambah Kaligis.

Dia berharap, mudah mudahan kali ini jaksa tidak melindungi si Novel Baswedan. Memang bukti bukti ini sudah lama tapi sejumlah wartawan engga mau muat.

"Bukti tersebut di depan DPR  mereka mengatakan itu. Di depan hak Angket. Jadi kita bukan main main  menggugat. Saya cuma mau lihat. Di pengadilan ini saya membela banyak orang. Termasuk Budi Gunawan, Ginanjar Kaetasasmita, pak Harro dan beberapa kasus kasus koneksitas."

"Tadi saya kasi juga bukti bagaimana si Chandra Hamzah dia punya praperadilan ditolak sampai PK. Berarti kan musti dimajukan. Belum  lagi sekarang yang masih menyandang tersangka kaya Bambang Widjojanto berkoar koar makan uang negara di Kantor Gubernur DKI Jakarta," sindir Kaligis.

"Saya mau katakan KPK itu oknumnya kotor. Mudah mudahan  Firli Bahuri memperbaiki. Saya pikir kalau Novel dimasukkan penjara maka KPK akan lebih baik. Sebab semua berita berita KPK bocor melalui Novel Baswedan," katanya.

Prof. Dr. OC Kaligis, SH, MH, menggugat Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak mematuhi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu dalam perkara Praperadilan yang amarnya memerintahkan agar Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan atas nama tersangka Novel Baswedan ke PN Bengkulu untuk disidangkan. Namun faktanya perkara ini mangkrak hingga kini.

Sidang ditunda dua pekan untuk memberi kesempatan bagi kuasa para  Tergugat menjawab bukti Penggugat OC Kaligis. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama