LSM ALPPA Laporkan Kadis SDA DKI Jakarta Ke KPK Terkait Proyek Mangkrak

Direktur Eksekutif LSM ALPPA, Thomson Gultom usai melapor di KPK.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Direktur Eksekutif  LSM Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran (ALPPA) Thomson Gultom, laporkan  Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) Pemprov DKI Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

Pelaporan itu dilakukan Thomson Gultom karena diduga Kadis SDA Pemprov DKI Jakarta, terkait mangkraknya proyek pembangunan Waduk Sunter, Jakarta Utara.

“Ya, benar Kadis SDA kita laporkan atas dugaan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) pada proyek pembangunan Waduk Sunter Selatan sisi Timur Tahun Anggaran 2019 yang mangkrak dengan kontrak Rp 45,8 miliar,” kata  Thomson Gultom di gedung KPK usai melapor, Senin kemarin  (29/6/2020).

Terkait laporan tersebut Direktur Eksekutif LSM ALPPA Thomson Gultom menunjukan bukti laporan kepada wartawan sumut.co  di gedung KPK Jakarta Selatan.

Thomson mengatakan yang dilaporkan bukan hanya Kadis SDA selaku PA tetapi juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PT Sinar Mardagul, PT Kaya Beton Indonesia (sebagai pemborong) serta PT Fujitama Cipta Andalan (sebagai konsultan pengawas) karena pekerjaan dikerjakan tidak sesuai bestek.

"Pekerjaan tidak sesuai bestek. Kontrak kerja dari 23 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 15 Desember 2019 atau 131 hari kalender, namun pemborong tidak dapat menyelesaikan pekerjaan. Bahkan volume pekerjaan diperkirakan baru mencapai 25 persen. Yang lebih aneh lagi, pemborong tidak mampu bekerja tetapi malah memperpanjang kontrak 50 hari sebagaimana tertuang dalam pasal 56 Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah. Perpanjangan kontrak itu sudah melanggar aturan," terang Thomson kepada sumut.co.

Bunyi pasal 56 Perpres 16 Tahun 2018 itu ialah, ayat (1): dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

Huruf (a): berdasarkan penelitian PPK, penyedia Barang/Jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan, setelah diberikan kesempatan sekian hari sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.
"PPK menandatangani adendum (perpanjangan kontrak 50 hari kalender dari 15 Desember 2019 sampai dengan 3 Februari 2020. Namun pekerjaan belum juga selesai. Dari hasil investigasi LSM ALPPA, pemborong masih bekerja sampai akhir Maret 2020. Namun Volume pekerjaan baru berkisar 60 persen. Jadi itu yang menjadi bukti awal adanya dugaan KKN dalam penandatanganan adendum," jelas Thomson menambahkan.

Dari perpanjangan kontrak itulah diduga terlihat terjadi persekongkolan PPK dengan penyedia barang dan jasa. KKN dalam perpanjangan kontrak pembangunan dan peningkatan Kontruksi Waduk Sunter Selatan Sisi Timur tahun anggaran 2019 itu.

Selain itu tambah Thomson, pemborong menggunakan puing-puing sebagai material urugan pada proyek itu. Ribuan kubik puing-puing disulap menjadi urugan, yang seharusnya menggunakan tanah merah. Demikian juga pagar pengaman proyek tidak dipasang.

"Pada setiap proyek semestinya menggunakan pagar pengaman, untuk melindung pekerja baik masyarakat sekitar. Apalagi proyek itu adalah proyek pembangunan konstruksi," tegas Thomson.

Sisi lain diduga ada permainan dalam perjanjian kontrak dan nilai kontrak. Sebab nilai kontrak yang tertuang pada papan nama proyek Rp 45.802.024.403.000, padahal sesuai dengan data Layanan Pelelangan Sistim Elektronik (LPSE) DKI Jakarta, dimana tender proyek (pemenang lelang) adalah senilai Rp 50.01 miliar dari HPS Rp 57.42 miliar. Dan Kontrak Kerja dimulai tanggal 5 Agustus 2019 sampai 15 Desember 2019. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama