Tanggapan MAKI Atas Putusan MK Yang Tidak Menerima Gugatan Judisial Review Perppu Corona

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman SH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, SH, menyatakan, tidak ambil pusing terkait gugatan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK) karena kehilangan obyek pada siang tadi.

Boyamin mengatakan, hal itu memang sudah seharusnya dilakukan MK (Mahkamah Konstitusi), sehingga MAKI pun telah mengajukan gugatan atas UU Nomor 2 Tahun 2020.

"Aku sudah memperkirakan hal ini sejak Perppu disahkan jadi UU, maka aku sudah mengajukan pembatalan UU No 2 tahun 2020 yang Kamis, minggu kemarin, sudah sidang Perdana agenda Pendahuluan," kata Boyamin .

Boyamin pun mengaku justru lebih optimistis gugatan keduanya bakal dikabulkan oleh MK karena sudah mengikuti nasihat hakim MK pada saat sidang Judisial Review (JR) Perppu.

Boyamin mengatakan, dalam gugatan keduanya, ia menggugat pembatalan seluruh materi UU Nomor 2 Tahun 2020 dalam bentuk uji formil karena pengesahan Perppu menjadi UU tidak sah yang disebakan DPR menetapkan UU bukan pada masa sidang berikutnya. Juga DPR salah karena tidak melakukan voting padalah sejak awal Fraksi PKS menolak pengesahan Perppu menjadi UU.

"Meski agak repot karena maju dua kali maka tetap harus dijalani karena prosesnya mengharuskan demikian, Kami tidak akan lelah dan malah tambah semangat membatalkan UU pengesahan Perppu karena sejatinya rakyat menolak adanya kekebalan pejabat," tutup  Boyamin.

Seperti diberitakan sebelumnya. Kamis (18/6/2020) MK sidangkan Gugatan Pembatalan UU No 2 Tahun 2020 (Corona)
terkait gugatan judisial review yang diajukan MAKI di Mahkamah Konstitusi (MK). Dan penetapan hari persidangan  gugatan Pembatalan UU No.2 Tahun 2020 (Corona), berlangsung Kamis (18/6/2020) di gedung Mahkamah Konstitusi Jl. Merdeka Barat No.6 Jakarta.

MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA, telah mengajukan gugatan baru ke MK terhadap Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 Tentang Pengesahan dan Penetapan Perppu No. 1 tahun 2020.

Materi Pengujian UU ini adalah berbeda dengan Pengujian Perppu Corona yaitu permohonan pembatalan Pasal 27 yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalam menjalankan kewenangannya, tutur Boyamin dalam keterangan tertulisnya ke redaksi, pekan lalu.

Dalam permohonan yang baru ini terdapat uji formil tentang tidak sahnya pengesahan UU No. 2 tahun 2020 yaitu :

1. Disahkan pada saat masa sidang DPR bersamaan berlakunya Perppu No. 1 tahun 2020, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 22 UUD 1945 bahwa Perppu dibahas pada persidangan berikutnya. Jika mengacu jadwal sidang DPR berikutnya adalah pada pertengahan bulan Juni 2020, sehingga dengan ditetapkannya Perppuu No. 1 tahun 2020 menjadi UU No. 2 tahun 2020 adalah tidak sah.

2. Rapat paripurna dengan aklamasi, padahal seharusnya voting. Pengesahan Perppu No. 1 tahun 2020 menjadi UU No. 2 tahun 2020 sejak awal ditolak PKS sehingga seharusnya dilakukan voting dalam rapat paripurna, namun dengan pengambilan keputusan dengan aklamasi adalah tidak sah.

Materi yang lain adalah sama dengan Gugatan Judicial Review  diajukan sebelumnya saat masih berupa Perppu No. 1 tahun 2020  yaitu untuk membatalkan hak kekebalan pejabat keuangan sebagaimana  pasal 27 UU Penetapan Perppu.

Tujuan utama pengujian ini adalah semata-mata untuk persamaan hukum berlaku untuk semua orang termasuk pejabat dan memberikan jaminan bahwa pejabat akan hati hati dan cermat dalam mengambil kebijaksanaan dan keputusan untuk mengelola keuangan negara dalam menghadapi pandemi corona secara baik, benar dan tidak ada KKN.

Pengujian ini juga bertujuan untuk tetap memberikan rambu rambu kepada pejabat untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara secara tata kelola yang baik , bersih dan bebas KKN.
Ibaratnya berkendara di jalan raya, meskipun terdapat rambu rambu untuk berhati hati dan tidak ngebut namun masih sering terjadi kecelakaan sehingga apabila rambu rambu dicabut semua maka akan terjadi kekacauan di jalanan.

Gugatan Judicial Review ini terdiri 58 halaman dan semoga MK secara cepat akan segera menyidangkannya. Pemerintah tidak bisa lari lagi seperti dalam gugatan Perppu sehingga Pemerintah harus menjawab semua materi gugatan khususnya materi adanya pasal kekebalan bagi pejabat keuangan.

Tim kuasa hukum Penggugat perkara ini berjumlah 10 advokat dari kantor pengacara Boyamin Saiman. Sebagai ketua timnya, Kurniawan Adi Nugroho, SH. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama