Tiga Direktur Perusahaan Sekuritas Diperiksa Mengungkap Tersangka JIlid-2 Korupsi PT AJS (Persero)


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penyidik Kejaksaan Agung RI, lanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Penyelidikan ini tentu dalam upaya   Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, untuk menjerat tersangka baru menyusul 6 (enam) tersangka yang tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, SH, MH, dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta mengatakan, Hari ini Senin, 08 Juni 2020 Tim Jaksa Penyidik, kembali melakukan pemeriksaan 3 (tiga orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero), katanya.

Pemeriksàan lanjutan ini dilakukan penyidik di gedung Bundar, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019, lanjut Hari.

Adapun saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya yaitu : Wientoro Prasetyo, selaku Direktur Utama PT Lotus Andalan Sekuritas, Alwi Halim selaku Direktur Utama PT Lotus Andalan Sekuritas (beda periode), dan
HR Yudha Satya Amidarmo, Kepala Departemen Kepatuhan dan Legal PT CGS CUMB Sekuritas
Sebagai Direktur Utama perusahaan sekuritas (Bank Kustodian).

Keterangan para saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pengurus perusahaan sekuritas maupun sebagai Kepala Seksi Investasi PT AJS guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero), baik secara perdata maupun secara pidana.

Penyidikan kali ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah membawa 6 (enam) Terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan sekarang sudah mulai disidangkan.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, tambah Hari. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama