JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penyidikan dugaan korupsi Jiwasraya jilid-2 terus digenjot Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Hari Jumat ini (3/7/2020), tutur Kapuspen Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, kepada wartawan di Jakarta, Tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Pemeriksaan saksi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019, tambah Hari yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati Sumatera Selatan.
Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :
RAHMI selaku staf pada Direktorat Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan FIRDA selaku staf pada Direktorat Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua saksi sebagai staf Direktorat Pengelolaan Investasi pada Otoritas Jasa Keuanga (OJK) RI dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana seharusnya proses pengelolaan investasi keuangan dan kaitannya dengan pengelolaan investasi yang terjadi dalam jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Bursa Efek Indonesia.
Pemeriksaan saksi saksi yang merupakan pengembangan terhadap penyidikan perkara sebelumnya dimaksudkan guna mencari alat bukti untuk membuktikan perbuatan pidana para Tersangka, baik Tersangka korporasi maupun Tersangka perorangan yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) jilid-2.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, tandas Hari. (dm)
Tags
Hukum